Dugaan Penambangan Nikel Ilegal, MAKI Lapor Menteri LHK dan Kejagung

- 27 September 2023, 09:19 WIB
ILUSTRASI: Produksi Ribuan Ton! Smelter Nikel Terbaru di Kalimantan Selatan.
ILUSTRASI: Produksi Ribuan Ton! Smelter Nikel Terbaru di Kalimantan Selatan. /

PURWAKARTA TALK - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan PT. PKS, merupakan perusahaan tambang nikel  di Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara yang merambah hutan tanpa IPPKH dalam penambangan nikel illegal yang diduga merugikan negara sedikitnya Rp. 3,7 Triliun.

Dalam pelaporannya, MAKI mengungkap ada sosok berinisial JY yang berperan dalam perusahaan tersebut. Selain itu, pria inisial AT Ketua Kadin Sulawesi Tenggara. Keduanya adalah pemegang saham PT. PKS, berdasarkan Akte No. 27 PT. Putra Kendari Sejahtera yang diterbitkan Notaris  Mulyani, SH, M.Kn di Kab. Karawang tanggal 27 Januari 2021.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman, SH,  kepada awak media menyampaikan kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan melebihi nilai korupsi penambangan nikel illegal PT. Antam di  Blok Mandiodo oleh Windu Aji Sutanto dan kawan-kawan. Karena pelaku  memiliki 10 Iup OP perusahaan tambang nikel, yang memperolehnya tidak melalui mekanisme lelang. Melainkan lewat putusan PTUN.

Baca Juga: Anggota Baru KPU Jabar Resmi Dilantik, Ummi Wahyuni Terpilih Sebagai Ketua

Selain diduga memalsukan IUP dan mencaplok tambang milik orang lain. Antara lain PT. MD, PT. TMS, PT. BMC, PT. TMC, PT. IBM, PT. ALK, PT. MPIP, PT. TB, PT. KAA.

“Ironisnya seluruh Iup 'tikus' ini termasuk yang diduga palsu tersebut, teregristasi di Modi Ditjen ESDM, dan mendapatkan RKAB,“ kata Boyamin Saiman, SH, Koordinator MAKI pada 21 September 2023, di Jakarta.

Usai menyampaikan laporan ke Menteri LHK untuk dugaan pidana kehutanan. MAKI menyampaikan pula laporan  kasus ini ke Kejagung, lantaran terdapat dugaan pidana korupsi dan/atau TPPU.

Baca Juga: Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Dana BTT Covid-19 di Purwakarta, 2 Kadis dan Mantan Anggota DPRD

Sejak tahun 2020 hingga kini, PT. PKS melakukan penambangan nikel di Kawasan Hutan Produksi tanpa memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), berdasarkan jumlah RKAB Tahun 2021, 2022, 2023 minimal sebanyak 5.500.000 metic ton. Hal ini terkonfirmasi berdasarkan surat yang ditandatangani Ir. Roosi Tjandrakirana, MSE, Direktur Planologi Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Ruang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, tertanggal 29 Agustus 2023, yang ditujukan kepada Direktur Utama PT. PKS yang pada pokoknya  menolak Permohonan Persetujuan Penggunaan Kawasan  Hutan.

Halaman:

Editor: Abdul Muit


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah