PURWAKARTA TALK - Keberhasilan Jasa Tirta II sebagai BUMN yang mendapatkan penghargaan dari Kementerian Ketenagakerjaan bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3 Awards) merupakan hasil komitmen perusahaan dalam rangka memenuhi regulasi pemerintah dan memberikan perlindungan keselamatan dan kesehatan bagi karyawan.
Dedikasi keselamatan dan kesehatan kerja terus berlanjut untuk menjadikan K3 sebagai budaya dalam bekerja.
Untuk meninjau dan menilai kinerja serta efektivitas Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja Perusahaan, maka pada tanggal 1 sampai dengan 6 September 2023 dilaksanakan Audit Internal Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Baca Juga: Heboh, Mintarsih Ungkap PT Blue Bird Taxi Adalah Induk dari PT Blue Bird Tbk
Adapun Unit kerja yang menjadi fokus audit yaitu: Divisi Sumber Saya Manusia, Unit Wilayah I, II, II dan IV, Unit Wilayah PLTA, Unit Usaha Pariwisata dan Hotel serta Unit Layanan Laboratorium.
Pelaksanaan audit didasarkan pada hasil penilaian resiko dari aktivitas operasional perusahaan dan hasil audit (audit-audit) sebelumnya. Hasil penilaian resiko K3 juga menjadi dasar dalam menentukan frekuensi pelaksanaan audit internal pada sebagian aktivitas operasional perusahaan, area ataupun suatu fungsi atau bagian mana saja yang memerlukan perhatian manajemen Perusahaan terkait resiko K3 dan Kebijakan K3 Perusahaan.
Baca Juga: Heboh, Akun YouTube DPR RI Tiba-tiba Promosikan Situs Judi Online
Kepala Divisi PKSM Andriyanto mengatakan, bahwa Jasa Tirta II sebagai BUMN pengelola SDA mempunyai potensi resiko kecelakaan kerja dalam operasionalnya.
"Untuk itu segala aktifitas di Unit kerja khususnya di PLTA, bendungan, laboratorium terindentifikasi potensi resiko K3 sehingga segala resiko dapat dicegah seminimal mungkin (zero accident)," ujarnya.