Baca Juga: Bupati Purwakarta Berharap Nanti Dedi Mulyadi Bisa Hadir Langsung, Kuasa Hukum: Ya Insya Allah-lah
Diketahui, usai menyelesaikan tahapan verifikasi faktual kepengurusan parpol, KPU selanjutnya melaksanakan tahapan verifikasi faktual keanggotaan hingga 4 November 2022. Sebagaimana PKPU 4 Tahun 2022, verfak dilakukan terhadap parpol yang lolos verifikasi administrasi. Terutama parpol baru dan lama yang tidak lolos ambang batas 4 persen pada Pemilu 2019. ***