Pelaku Pembunuhan Ibu Kandung di Purwakarta Bisa Bebas Dari Jerat Hukuman, Asal.....

- 21 September 2022, 11:04 WIB
Diduga Gila! Seorang Anak Durhaka Nekat Habisi Ibu Kndung dengan Cara di Gorok
Diduga Gila! Seorang Anak Durhaka Nekat Habisi Ibu Kndung dengan Cara di Gorok /

PURWAKARTA TALK – Kejadian tragis di Purwakarta yang menyebabkan tewasnya seorang ibu di tangan anaknya sendiri menjadi sorotan publik, khususnya warga Purwakarta.

Dari keterangan Polsek Darangdan yang terjun langsung ke lokasi kejadian, Selasa, 20 September 2022, pelaku merupakan anak kandung dari korban.

Diduga motif pelaku adalah karena kesal kepada korban karena sang ibu cerewet dan sering marah-marah kepada pelaku.

Namun, pelaku merupakan orang yang mengalami gangguan jiwa dan diduga membunuh korban karena kehabisan obat penenang.

 Baca Juga: Menkominfo: Undang-Undang PDP Menandai Era Baru, Desorden: Sudah Terlambat Pak!

Dari keterangan tersebut, didapat kesimpulan bahwa tidak ada unsur perencanaan pembunuhan kepada korban.

Jika, pelaku tidak terbukti mengalami gangguan jiwa, dia akan dijerat oleh pasal 338 KUHP dengan hukuman maksimal 15 tahun.

Tetapi, jika pelaku terbukti mengalami gangguan jiwa seperti yang dikatakan oleh warga sekitar, pelaku dapat bebas dari jeratan hukuman penjara seperti yang tertulis dalam Pasal 44 ayat (1) KUHP.

“Pasal 44 ayat (1) KUHP menyatakan bahwa tiada dapat dipidana barangsiapa yang mengerjakan suatu perbuatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya, sebab kurang sempurna akalnya atau sakit berubah akal”.

Halaman:

Editor: Abdul Muit


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x