Menkominfo: Undang-Undang PDP Menandai Era Baru, Desorden: Sudah Terlambat Pak!

- 21 September 2022, 10:58 WIB
Hacker Desorden Klaim Sudah Bobol Data Perusahaan Pertamina, Ucapkan Terimakasih Kepada Bjorka
Hacker Desorden Klaim Sudah Bobol Data Perusahaan Pertamina, Ucapkan Terimakasih Kepada Bjorka /Twitter

PURWAKARTA TALK – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) menjadi Undang-Undang PDP, Selasa, 20 September 2022.

Melalui rapat paripurna yang dipimpin oleh wakil ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus, semua pihak yang hadir dalam rapat tersebut menyetujui pengesahan RUU PDP menjadi UU PDP. 

Hal tersebut juga disambut baik oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate yang menyebut UU PDP adalah penanda era baru digital di Indonesia. 

“Proses pembahasan panjang tersebut telah menghasilkan dan menyepakati 16 bab dan 76 pasal dalam RUU dimaksud,” kata Johnny G Plate di Gedung DPR RI, dikutip purwakarta.pikiran-rakyat.com dari Antara.

 Baca Juga: Profil Hacker Desorden yang Diduga Kerjasama Dengan Bjorka Dalam Menyerang Pemerintah Indonesia, Simak Pengaku

“Disahkannya RUU PDP menjadi Undang-Undang hari ini menandai era baru dalam tata kelola data pribadi di Indonesia, khususnya di ranah digital,” lanjutnya.

Menkominfo berharap kepada semua pihak yang terkait dengan data pribadi di ranah digital untuk menjaga dan meningkatkan sistem keamanannya.

“Pemerintah mengingatkan seluruh pengendali data pribadi baik publik maupun privat atau swasta untuk meningkatkan sistem keamanan, firewall dan enkripsi, mematuhi tanggung jawab, dan menjaga data pribadi yang dikelolanya,” ujar Johnny G Plate.

Hal itu sebagai kepatuhan dari pihak pengelola data pribadi kepada UU PDP yang telah disahkan oleh DPR.

Halaman:

Editor: Abdul Muit


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah