Pemkab Purwakarta Tak Perhatikan Rumah Adat Citalang

- 9 Agustus 2022, 14:25 WIB
Rumah Adat Citalang Purwakarta tak dapat perhatian Pemkab Purwakarta
Rumah Adat Citalang Purwakarta tak dapat perhatian Pemkab Purwakarta /

 

PURWAKARTA TALK - Rumah Adat Citalang berlokasi di Kampung Karangsari, Desa Citalang, Kecamatan Purwakarta Kota, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat merupakan cagar budaya peninggalan masa zaman penjajahan Belanda.

Rumah berkontruksi bilik bambu dan kayu ini di bangun sekitar 1900 atau 1910 oleh Raden Mas Sumadirja putera Bupati Brebes. Kala itu ia merupakan kepala desa generasi ketiga melanjutkan kedua saudaranya.

Baca Juga: Mo Salah Semakin Kloop dengan Liverpool Sejak Enam Tahun Terakhir di Liga Inggris

Rumah yang tetap dipertahankan keasliannya itu sebelumnya di bawah tanggungjawab Provinsi Banten. Pada 2020 dikembalikan ke pemerintah daerah.

Namun, setelah dikembalikan ke Pemkab Purwakarta belum menerima anggaran pemeliharaan untuk rumah kuno tersebut. Padahal, sudah ada surat keputusan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika sejak 2020 lalu. 

"Pemerintah belum pernah memberikan biaya untuk pemeliharaan rumah ini. Dari dinas terkait juga belum pernah ada ke sini," ungkap pengelola Rumah Adat Citalang Purwakarta, Suganda, Selasa 9 Agustus 2022.

Baca Juga: 9 Agustus 2022 adalah Hari Masyarakat Adat Sejagat, Apakah Kita harus Memperingatinya?

Rumah Adat Citalang sampai hari ini masih dipertahankan keasliannya termasuk peninggalan benda pusaka di antaranya keris, golok, pedang, mesin jahit masih ada.

Jika dikeolah dengan baik, rumah berdiri di atas lahan seluas 1.300 meter itu bisa menjadi wisata edukasi bagi wisatawan yang datang ke Purwakarta.

Halaman:

Editor: Dede Nurhasanudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x