PURWAKARTA TALK - Vaksin booster menjadi syarat wajib yang harus dilakukan oleh masyarakat yang hendak mudik lebaran tahun 2022.
Aturan itu dikeluarkan pemerintah seiring dengan diperbolehkannya mudik lebaran tahun ini.
Para pemudik cukup menunjukan sertifikat vaksin booster saat melakukan perjalanan baik itu darat, laut dan udara.
Baca Juga: Cara Minta THR Lebara, Pakai Emoji Mix di Tikolu
Sehingga, pemudik tidak perlu lagi untuk melakukan swab antigen saat melakukan perjalanan karena sudah mendapatkan vaksin booster.
Bagi perantau di Kota Bandung yang akan mudik lebaran ke kampung halamannya, Purwakarta Talk mengutip dari PikiranRakyat-Bekasi jadwal vaksin booster di Bandung.
Ada 5 lokasi vaksin Covid-19 di Kota Bandung mulai dari dosis 1, 2 dan 3 booster.
Baca Juga: Tanpa Obat Kuat, Ini Tips dr Zaidul Akbar Tingkatkan Keperkasaan
Untuk jadwalnya sendiri, ada yang sampai 14 April 2022, ada pula yang berlangsung setiap hari.