Mengenai PAD, Pemkab Purwakarta Andalkan 10 Sektor

- 4 Juli 2022, 18:49 WIB
Ilustrasi uang PAD Purwakarta / Pixabay
Ilustrasi uang PAD Purwakarta / Pixabay /

PURWAKARTA TALK - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Purwakarta Asep Supriatna menyampaikan bahwa selama ini pendapatan asli daerah (PAD) di Kabupaten Purwakarta mengandalkan 10 sektor.

10 sektor tersebut adalah pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, Parkir, PBB, pajak air bawah tanah, pajak penerangan jalan (PPJ), pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) atau galian C.

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 35 Resmi Dibuka, Cek Caranya Disini

"Yah kita memang mengandalkan 10 sektor itu soal pajak," ujar dia, Senin 4 Juli 2022.

Namun, kata dia ada pendapatan tambahan di luar 10 andalan pendapatan pajak itu, yaitu tiga sektor retribusi seperti retribusi jasa umum yang meliputi retribusi pelayanan kesehatan, persampahan, parkir tepi jalan dan retribusi pasar.

Baca Juga: Sebelum Daftar Beasiswa LPDP Tahap 2, Berikut Dokumen yang Harus Disiapkan

"Sejauh ini potensi pajak dari sektor PBB memang yang paling diandalkan, tahun kemarin mencapai Rp73 miliar dan terealisasi 109%. Untuk tahun ini, targetnya naik menjadi Rp80 miliar, di samping itu ada pendapatan sektor itu yang nilainya paling besar misalnya pajak penerangan jalan (PPJ)," ucap dia.

Meski begitu, sejauh ini masih terdapat potensi pajak yang masih belum optimal. Semisal, disinyalir masih banyak wajib pajak (WP) yang nakal. Memanipulasi besaran pajak yang harus dibayarkan ke negara.

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 35 Resmi Dibuka, Cek Caranya Disini

Menurutnya, kurang optimalnya penerimaan pajak yang terjadi selama ini lebih karena masalah mentalitas. 

Halaman:

Editor: Dede Nurhasanudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x