PURWAKARTA TALK - Semakin mudahnya masyarakat dalam mengakses Layanan Samsat hingga pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor tidak lagi dilakukan secara konvensional di Kantor Bersama Samsat, akan tetapi bisa dilakukan di Minimarket (Gerai Modern) terdekat, di cabang-cabang pelayanan Bank BJB.
Atau wajib pajak cukup melakukannya di rumah dengan cara melakukan pembayaran melalui Aplikasi Belanja Online yang transaksinya sangat mudah dilakukan.
Baca Juga: Cara Daftar Kuliah di UIN, IAIN dan STAIN Lewat Jalur SPAN PTKIN 2022
Untuk Pengesahan STNK Tahunan dapat dilakukan di seluruh Sentra Layanan Samsat Daerah Hukum Polda Jabar.
Dokumen yang dikeluarkan adalah Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP) yang berfungsi sebagai Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) untuk 1 (satu) tahun ke depan.
Kemudahan itu dikarenakan adanya Samsat J'bret yang merupakan salah satu dari Inovasi Tim Pembina Samsat Provinsi Jawa Barat yang terdiri dari Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat yang diwakili oleh Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat, Kepolisian Daerah Jawa Barat dan PT. Jasa Raharja (Persero) Cabang Jawa Barat.
Baca Juga: Persyaratan Daftar Kuliah di UIN, IAIN, STAIN 2022
Dikemas dalam Perjanjian Kerjasama antara Tim Pembina Samsat Provinsi Jawa Barat dengan PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. tanggal 29 November 2018, dengan Tag Line Samsat Jawa Barat Ngabret (Samsat J'Bret).
Adapun bentuk programnya adalah pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Gerai Modern (minimarket) seperti Alfamart, Alfamidi, Indomart sebagaimana telah banyak dimanfaatkan oleh masyarakat/wajib pajak dan pembayaran melalui Aplikasi Belanja Online seperti Bukalapak, Tokopedia dan Kaspro juga melalui Teller Bank BJB dan PPOB (Payment Point Online Bank).
Baca Juga: Bocoran Aktor Yang Akan Memeriahkan Sinetron Nakalnya Anak Anak Yang Akan Segera Tayang di SCTV