PURWAKARTA TALK - Sebelum melakukan pembayaran Pajak Kendaraan melalui Samsat J’bret, wajib pajak harus sudah terlebih dahulu mendapatkan Kode Bayar yang mana Kode Bayar tersebut bisa didapatkan melalui Aplikasi Sambara atau SMS Gateway Samsat atau Website Bapenda.
Cara mendapatkan Kode Bayar bisa melalui hal berikut (pilih salah satu) :
1. Aplikasi Sambara
Aplikasi Sambara bisa diunduh terlebih dahulu di Google Play Store.
Baca Juga: Cara Daftar Kuliah di UIN, IAIN dan STAIN Lewat Jalur SPAN PTKIN 2022
Pada menu Sambara pilih Info PKB lalu isikan Nomor Polisi Kendaraan, klik Cari, dan akan tertera besaran pajak yang harus dibayarkan,
Selanjutnya klik Lanjut Daftar Online
Isikan Nomor KTP Pemilik dan 5 digit terakhir nomor rangka kendaraan (Nomor Rangka bisa dilihat di lembar STNK),
Lalu klik Proses.