Curi Motor Dengan Modus Masuk Kerja, Warga Bogor Diamankan Polres Purwakarta

- 21 April 2022, 17:28 WIB
Warga Kabupaten Bogor berinisial M (34) diringkus Satreskrim Polres Purwakarta.
Warga Kabupaten Bogor berinisial M (34) diringkus Satreskrim Polres Purwakarta. /Tim Purwakarta Talk


PURWAKARTA TALK - Seorang warga Kabupaten Bogor berinisial M (34) diringkus Satreskrim Polres Purwakarta atas dugaan kasus tindak pencurian sepeda motor, dengan modus bisa memasukan korban bekerja di pabrik.

Kasus ini terbongkar berawal dari laporan korban yang kemudian dilakukan pengembangan juga penyelidikan atas kasus tindak pidana tersebut.

"Pelaku kita tangkap di daerah Cikopo Purwakarta," ujar Kapolres Purwakarta, AKBP Suhardi Hery Haryanto, Kamis 21 April 2022.

Baca Juga: Cara Membersihkan Paru-paru Akibat Merokok, dr Zaidul Akbar Lakukan Kebiasaan Ini

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti tujuh unit sepeda motor dan plat nomor motor palsu yang bakal digunakan pelaku.

Berdasarkan pengakuan pelaku melakukan aksinya berulang kali lebih dari 40 kali dengan modus yang sama, menyasar masyarakat mencari kerja kemudian meminjam sepeda miliknya lalu kabur.

Baca Juga: Simak Cara Gombal Minta THR Lebaran Lewat Emoji Mic Emoji Mix di Emoji Kitchen

"Pelaku dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun," tegas Kapolres.

Kapolres Purwakarta juga mengimbau masyarakat lebih waspada dengan modus-modus yang digunakan pelaku saat beraksi.

Baca Juga: Saat Idul Fitri, PNS dan Penyelenggara Negara Dilarang Terima Parsel Lebaran

Halaman:

Editor: Abdul Muit


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x