Terapkan Kebijakan PPKM Level 3, Ini Sejumlah Aturan yang Dikeluarkan Pemkab Purwakarta

- 18 Februari 2022, 11:09 WIB
Ketua Harian Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Purwakarta, Iyus Permana saat ditemui di lingkungan Pemda Purwakarta.
Ketua Harian Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Purwakarta, Iyus Permana saat ditemui di lingkungan Pemda Purwakarta. /

PURWAKARTA TALK - Kabupaten Purwakarta menerapkan PPKM Level 3 sampai 21 Februari mendatang berdasarkan Intruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Pemerintah daerah setempat pun mengeluarkan kebijakan untuk meminimalisasi angka penyebaran kasus Covid-19.

"Kita akan menghidupkan kembali pos-pos PPKM, menyiapkan isolasi terpadu, kemudian juga kita akan membagikan sembako," ungkap Ketua Harian Gugus Tugas Covid-19 Purwakarta, Iyus Permana, Jumat 18 Februari 2022.

Baca Juga: Harga Kedelai Naik, Pelaku Usaha Tempe di Purwakarta Ancam Mogok Produksi

Selain itu, operasi meningkatkan protokol kesehatan di tengah masyarakat juga akan dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), seperti di tempat keramaian.

Menurutnya, hal itu perlu dilakukan agar kesadaran masyarakat akan protokol kesehatan lebih meningkat lagi.

Baca Juga: Selain Garis Waktu, Ini 6 Lagu Hits Milik Fiersa Besari: Cocok Buat yang Lagi Galau

"Penutupan jalan tidak ada, paling pemeriksaan (protokol kesehatan)," ujar Iyus.

Diketahui, terhitung dua hari terakhir kasus aktif Covid-19 di Kabupaten Purwakarta ada penambahan menjadi 949, dan angka kesembuhan 20 orang.

Halaman:

Editor: Abdul Muit


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x