Proses Mediasi Damai Tetap Akan Dilakukan di Sidang Ketiga Gugatan Cerai Bupati Purwakarta

19 Oktober 2022, 16:30 WIB
Dedi Mulyadi lebih memlih lakukan hal lain dibandingkan menghadiri sidang perceraian dengan Ambu Anne. //instagram/@anneratna82

PURWAKARTA TALK - Sidang kedua gugatan cerai yang dilayangkan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika terhadap tergugat Dedi Mulyadi kembali ditunda, tapi proses mediasi tetap dilakukan nanti.

Seperti di sidang pertama, Dedi Mulyadi tidak hadir dalam sidang kedua gugatan cerainya dengan alasan pekerjaan sebagai anggota DPR RI yang tidak bisa dia tinggalkan.

Dedi Mulyadi kembali hanya diwakilkan oleh kuasa hukumnya bernama Ojat Sudrajat.

Baca Juga: Kuasa Hukum Ungkap Alasan Dedi Mulyadi Tak Hadir di Sidang ke 2 Gugat Cerai Bupati Purwakarta

Sementara itu, Anne Ratna Mustika yang melayangkan gugatan cerai tersebut, hadir langsung dan harus kembali kecewa karena tergugat tidak hadir.

Dalam sidang tersebut yang dilaksanakan di Pengadilan Agama Purwakarta pada 19 Oktober 2022, rencananya mengagendakan proses mediasi bagi kedua belah pihak.

Namun, karena tergugat Dedi Mulyadi kembali absen, proses mediasi itu harus ditunda lagi dan akan dilanjutkan kembali pada 27 Oktober 2022.

Dalam wawancaranya usai sidang tersebut, Anne Ratna Mustika berharap agar Dedi Mulyadi bisa hadir langsung dalam sidang ketiga nanti untuk proses mediasi.

"Tadi, Majelis Hakim, mediator mengagendakan untuk mediasi diagendakan pada 27 Oktober," kata Anne Ratna Mustika, Rabu, 19 Oktober 2022.

Baca Juga: Bupati Purwakarta Yakin Seribu Persen Ingin Cerai dari Dedi Mulyadi

"Saya berharap mudah-mudahan yang bersangkutan untuk hadir langsung, karena memang itu kesempatan terakhir untuk dilaksanakannya mediasi," sambungnya.

Diketahui, menurut kuasa hukum Dedi Mulyadi, kliennya tidak bisa hadir langsung karena sedang ada tugas sebagai anggota DPR RI.

"Beliau sedang tugas sejak kemarin sampai tanggal 26, reses se-Jawa Barat," kata Ojat di Pengadilan Agama Purwakarta.

Menurut Anne Ratna Mustika, alasan tersebut seharusnya tidak dijadikan alasan, karena dirinya juga kini menjabat sebagai Bupati Purwakarta yang juga memiliki pekerjaan.

"Sebenarnya kalau mengacu pada kesibukan, kapasitas saya sebagai Bupati juga sama," kata Ambu Anne sapaan akrabnya.

"Hari ini seharusnya saya hadir di undangan di Sekretariat Jenderal di Cirebon yang akan dihadiri oleh bapak Presiden," lanjutnya.

Baca Juga: Pasangan Serasi Versi Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika yang Membuat Hidup Lebih Nikmat

Menurut Ambu Anne, seharusnya ada komitmen dan rasa lebih menghormati kepada Pengadilan Agama dari pihak yang berurusan dengan lembaga tersebut.

"Pada sidang hari ini tinggal komitmen, baik saya sebagai penggugat maupun yang tergugat," ujar Ambu Anne.

Proses mediasi damai bagi Anne Ratna Mustika dan Dedi Mulyadi akan kembali digelar pada 27 Oktober nanti di Pengadilan Agama Purwakarta.***

Editor: M Adam Hidayat

Tags

Terkini

Terpopuler