Cara Daftar PPDB Online 2022, Hanya 19 Langkah

25 Mei 2022, 10:32 WIB
Cara daftar PPDB Online 2022 bagi peserta didik baru /Tangkapan layar/Kemendikbud

PURWAKARTA TALK - Kementrian Pendidikan dan Budaya (Kemendikbud) menyatakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) akan segera dibuka per tanggal 20 Juni 2022.

Bagi wali kelas maupun orang tua murid calon peserta didik baru yang mau mendaftarkan anaknya ke tingkat Sekolah Dasar (SD), SMP/MTs maupun SMA/SMK/MA, harus menyimak cara pendaftaran PPDB online 2022.

Sebelum membuat akun PPDB atau mendaftarkan PPDB online, persiapkan dokumen seperti KK dan juga Akte Kelahiran untuk memudahkan proses pendaftaran.

Baca Juga: Link Download Video Facebook via Savefrom.net, Gratis Tanpa Watermark

Dokumen KK (Kartu Keluarga) dan Akte Kelahiran digunakan untuk mengisi data yang ada di akun PPDB.

Daftar PPDB online ternyata bisa menggunakan HP, karena lebih mudah dan bisa dibuat kapan saja.

Berikut tata cara daftar PPDB Online menggunakan Hp ataupun Laptop/PC:

Baca Juga: Catat, Link PPDB Online Purwakarta!

1. Masuk Google atau Google Chrome

2. Tuliskan situs web PPDB sesuai dengan provinsi atau kota masing-masing

3. Setelah dilakukan pencarian akan terlihat dimenu utama ada beberapa website, seperti website PPDB Purwakarta, PPDB Purwakarta memiliki dua website, dimana yang pertama website PPDB Purwakarta SD/MI 2022/2023 dan yang kedua website PPDB Purwakarta SMP/MTS 2022/2023.

4. Jika daftar PPDB online menggunakan hp, Sebelum memilih atau mengklik website tersebut, hal yang harus diperhatikan yaitu merubah tampilan Hp ke tampilan desktop, caranya klik titik tiga disebelah kanan, pilih dan centang tampilan desktop. Maka setelah itu akan muncul tampilan seperti tampilan di laptop atau PC.

5. Klik salah satu website tersebut, jika mau mendaftar SD maka klik website pertama, jika mau mendaftar SMP/Mts maka klik website tersebut dan jika memilih SMA klik website SMA.

Baca Juga: Lirik Lagu Separuh Nafas Dewa 19 : Kembalilah Padaku Bawa Separuh Nafasku

6. Pilih menu Pendaftaran

7. Tuliskan NIK peserta didik atau anak anda

8. Kemudian pilih provinsi

9. Kemudian pilih kabupaten

10. Kemudian pilih kecamatan

11. Pilih Desa atau Kelurahan

12. Pada kolom nama isikan nama lengkap anak ibu atau calon peserta didik baru

13. Isi tempat tanggal lahir

14. Isi nomor kartu keluarga

15. Isi alamat kartu keluarga

Baca Juga: Cara Aman dan Tepat Memisahkan Anakan Aglonema dari Indukan, Hasilnya Dijamin Cepat Besar dan Sehat

16. Selanjutnya, klik menu daftar sekarang

17. Selanjutnya klik untuk mengajukan

18. Catat nama akun dan faswordnya

19. Setelah itu, bisa langsung print atau langsung klik login

Setelah memiliki akun, bunda atau wali peserta didik baru bisa langsung melihat kuota sekolah yang dituju. Ini dimaksudkan untuk melihat apakah masih tersedia kuota kursi sekolah tersebut.

Baca Juga: Tips Sukses, Ini 5 Motivasi Maudy Ayunda Menghilangkan Rasa Malas

Itulah tata cara pendaftaran akun PPDB online, semoga bermanfaat bagi para calon peserta didik baru. ***

Editor: Adam Sumarto

Tags

Terkini

Terpopuler