Disiplinkan Pengguna Lalu Lintas, Polri Siapkan Aturan Pemasangan Cip Plat Kendaraan

- 5 Januari 2022, 19:08 WIB
Polri menyiapkan aturan pemasangan cip plat kendaraan bermotor. /ilustrasi Pixabay/ctvgs
Polri menyiapkan aturan pemasangan cip plat kendaraan bermotor. /ilustrasi Pixabay/ctvgs /

PURWAKARTA TALK - Korlantas Polri tengah mempersiapkan aturan lalu lintas terbaru.

Aturan tersebut berupa pemasangan cip plat kendaraan. Rencananya, aturan diterapkan pada 2022.

Peraturan Polri tersebut mengacu pada Perkap Kapolri No 5 Tahun 2012 tentang Regident diubah jadi Perpol No 7 Tahun 2021.

Baca Juga: Denny Darko Nilai Kemunculan Kim Hawt di Kisruh Keluarga Vanessa Angel Seperti 'Akibat'

Aturan bakal diterapkan baik untuk pengguna kendaraan roda dua atau lebih.

Disebutkan Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, menurut dia saat ini pihaknya masih persiapan.

Untuk implementasi pemasangan cip plat kendaraan, termasuik proses sosialisasinya masih panjang.

Baca Juga: Cara Download Lagu TikTok Jadi FIle MP3 Pakai Situs SSSTikTok

"Banyak yang harus kita persiapkan, mengenai aturan, data dan lain-lain," ujar Yusri, disadur dari Zona Banten berjudul "Pelat Kendaraan Anda Harus Dipasang Cip, Simak Aturan Baru Pemerintah di 2022 ini jika Tidak Mau Kena Tilang", Rabu, 5 Januari 2022.

Halaman:

Editor: Abdul Muit

Sumber: Zona Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x