Pendaftaran Calon Pemilukada Melalui Jalur Perseorangan Bakal Dibuka 5 Mei 2024

- 1 April 2024, 17:36 WIB
Ilustrasi Pilkada serentak 2024.
Ilustrasi Pilkada serentak 2024. /Antara

PR PURWAKARTA - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) melalui jalur perseorangan atau independen akan dibuka pada Minggu, 5 Mei 2024.

Demikian hal tersebut disampaikan, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik.

"Peraturan KPU tentang pencalonan dari jalur perseorangan. Karena memang tanggal 5 Mei 2024 tahapan pencalonan untuk perseorangan sudah dimulai," kata Idham, seperti dilansir dari lama Antara.

Pihak KPU sendiri, kata dia, sudah melakukan sosialisasi formulir dukungan pemilih kepada calon perseorangan.

Baca Juga: Dapat Izin PANRB, Kemendikbudristek Bakal Rekrut 40.541 CASN

Idham menjelaskan bagi para tokoh yang ingin menjadi bakal calon perseorangan dapat berkomunikasi dengan KPU Provinsi, seperti Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh dan KPU Kabupaten/Kota.

"Rekan-rekan di daerah, insyaallah siap akan memberikan fasilitas pelayanan berkaitan dengan pencalonan perseorangan," pungkasnya.

Ini jadwal tahapan Pilkada 2024:

1. 27 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;

Halaman:

Editor: Abdul Mu'it

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah