PR PURWAKARTA - Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penyitaan sejumlah perangkat elektronik dalam penanganan kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengungkap sejumlah barang bukti yang dilakukan penyitaan salah satumya adalah milik SYL.
"Intinya ada beberapa device atau pun barang bukti elektronik sudah dilakukan penyitaan oleh penyidik untuk kepentingan penyidikan. Barang bukti elektronik milik beberapa saksi, termasuk SYL," kata Ade Safri kepada wartawan, Jumat 3 November 2023.
Baca Juga: Kacau! Dibangun Pemkab Purwakarta dengan Anggaran Rp1 Miliar, Proyek Ini Rontok Diguyur Hujan
Baca Juga: Polisi Surati KPK untuk Penyitaan Dokumen Kasus Dugaan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo
Adapun, kata Ade, salah satu perangkat elektronik milik SYL yang disita itu adalah sebuah handphone "Barang bukti elektronik salah satunya HP," ucapnya.
Baca Juga: Erick Thohir: Naturalisasi Justin Hubner Tinggal Menunggu Keputusan Presiden Jokowi
Baca Juga: Anggota BPK Achsanul Qosasi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BTS 4G
Ade Safri menyampaikan, beberapa barang bukti bahkan sudah dilakukan uji laboratoris oleh Laboratorium forensik Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Puslabfor Polri.