Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan Terhadap SYL Bakal Ditetapkan Setelah Pemeriksaan Ketua KPK

- 3 November 2023, 23:00 WIB
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat diwawancarai wartawan.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat diwawancarai wartawan. /Pmj /

PR PURWAKARTA - Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan melakukan gelar perkara penetapan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Pimpinan KPK terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Adapun, kaitan gelar perkara penetapan tersangka yang bakal dilakukan ini, pihak Polda Metro Jaya diketahui kabarnya juga telah menentukan jadwalnya.

"Bahwa akan dilakukan gelar perkara penetapan tersangka yang sudah kita schedule-kan," ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Jumat 3 November 2023.

Baca Juga: Kalapas Purwakarta Ungkap Anggaran Pengobatan Napi Hanya Rp40 Juta Pertahun

Meski begitu, Ade tak menyebut secara rinci pelaksanaan gelar perkara tersebut. Namun, ia menyebutkan bahwa pelaksanaan gelar perkara penetapan tersangka akan dilakukan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap Ketua KPK Firli Bahuri.

"Kita tunggu setelah nanti pemeriksaan tambahan di hari Selasa 7 November 2023, nanti akan kita update kepada rekan-rekan media untuk langkah tindak lanjut penyidikan yang akan kita lakukan berikutnya,” kata Ade.

"Nanti akan kita update kembali, untuk menetapkan siapa tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini sedang kita lakukan penyidikan," sambung dia.

Baca Juga: Alhamdulilah Empat WNI di Gaza Berhasil di Evakuasi

Firli Bahuri sendiri diketahui dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan tambahan dalam kasus tersebut pekan depan, atau tepatnya pada hari Selasa 7 November 2023.

Halaman:

Editor: Aik Hakiki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah