Diduga Sebarkan Ajaran Sesat Dewa Matahari di Banten, Pria Asal Bekasi Diamankan Polisi

- 13 Juli 2022, 11:38 WIB
Ilustrasi. Seorang pria di Lebak Banten diperiksa polisi usai mengaku sebagai dewa matahari.
Ilustrasi. Seorang pria di Lebak Banten diperiksa polisi usai mengaku sebagai dewa matahari. /Pixabay/Barbarajackson/

PURWAKARTA TALK - Natrom, pria asal Bekasi, Jawa Barat (Jabar), ditahan Polres Kabupaten Lebak, Banten.

Penahanan pria asal Bekasi di Lebak Banten tersebut atas dugaan penyebaran ajaran sesat dewa matahari.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Polres Lebak Banten AKP Indik Rusmono mengungkapkam saat ini pelaku penyebar ajaran dewa matahari sedang menjalani pemeriksaan atas laporan masyarakat tersebut.

Baca Juga: Pemerintah Ungkap Beberapa Alasan Izin Ponpes Shiddiqiyyah Jombang Kembali Dicabut

"Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap Natrom yang diduga sebagai dewa matahari," ungkapnya dikutip Purwakarta Talk dari Antara, pada Rabu 13 Juli 2022.

Sementara, menanggapi kasus tersebut Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, mendalami dugaan penyebaran ajaran dewa matahari yang meresahkan masyarakat di Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak.

Baca Juga: Aksi Pencurian Kotak Amal Masjid di Purwakarta Viral di Media Sosial, Ini Keterangan Marbot Masjid

"Kami akan membahas masalah ajaran yang disebarkan Natrom (62), warga Desa Sawarna, Kecamatan Bayah, yang mengaku sebagai dewa matahari," ujar Wakil Ketua MUI Kabupaten Lebak K.H. Ahmad Hudori.

Dia menegaskan, jika ajaran tersebut benar disebarkan ke masyarakat. Maka hal itu masuk dalam kategori aliran menyimpang dari ajaran Islam.

Halaman:

Editor: Abdul Muit

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x