Satgas Covid-19 Bakal Wajibkan Vaksin Booster, Cek Persyaratan dan Kombinasi Vaksinnya

- 5 Juli 2022, 12:00 WIB
Ilustrasi vaksin Covid-19 /Humas Kota Bandung
Ilustrasi vaksin Covid-19 /Humas Kota Bandung /

Dikutip Purwakarta Talk dari laman Kemenkes RI (Kementerian Kesehatan Republik Indonesia), Bagi kalian yang belum melakukan vaksinasi dosis ketiga atau booster, cek syarat berikut ini.

Sesuai ketentuannya, kriteria WNI yang diizinkan mendapatkan vaksin booster hanya warga berusia lebih dari 18 tahun dan dapat mengecek tiket dan jadwal mulai vaksinasi di website dan aplikasi PeduliLindungi.

Tiket tersebut dapat digunakan di fasilitas kesehatan atau tempat vaksinasi terdekat pada waktu mulai vaksinasi dosis ketiga yang sudah ditentukan dengan jangka waktu minimal 3 bulan setelah vaksinasi dosis kedua.

Baca Juga: Download  MP3 dan Lirik Lagu Full Senyum Sayang Cover Woro Widowati

Bagi warga yang ingin mengecek tiket vaksinasi, dapat melalui website pedulilindungi.id dan mengecek status dan tiket vaksinasi dengan memasukkan “Nama Lengkap” dan “NIK”, lalu klik periksa.

Jika melalui aplikasi PeduliLindungi, bisa mengikuti langkah-langkah berikut:

- Buka aplikasi PeduliLindungi
Masuk dengan akun yang terdaftar.

- Klik menu “Profil” dan pilih “Status Vaksinasi & Hasil Tes Covid-19”.

- Status dan jadwal vaksinasi booster akan muncul di akun.

- Untuk cek tiket, masuk ke menu “Riwayat dan Tiket Vaksin”.

Halaman:

Editor: Abdul Muit

Sumber: PMJ News Kemenkes


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x