Satgas Covid-19 Bakal Wajibkan Vaksin Booster, Cek Persyaratan dan Kombinasi Vaksinnya

- 5 Juli 2022, 12:00 WIB
Ilustrasi vaksin Covid-19 /Humas Kota Bandung
Ilustrasi vaksin Covid-19 /Humas Kota Bandung /

PURWAKARTA TALK - Juru bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito mengungkapkan vaksin booster sebagai syarat penggunaan fasilitas umum.

"Saat ini, untuk kegiatan masyarakat berskala besar sudah mensyaratkan untuk wajib vaksin booster bagi pesertanya," ujarnya, seperti dikutip Purwakarta Talk dari PMJ, Senin, 4 Juli 2022.

Baca Juga: Klasemen Piala AFF U-19 2022 Usai Libas Brunei 7-0, Timnas Indonesia U-19 Tempel Thailand di Puncak

Syarat vaksin booster, kata dia, kedepannya juga akan menjadi persyaratan untuk memasuki fasilitas publik. Wiku menghimbau kepada masyarakat agar segera melakukan vaksin dosis ketiga dan ajak seluruh keluarga dan kerabat.

Menurutnya, sejauh ini cakupan vaksinasi dosis ketiga Nasional masih sangat di bawah target.

Diketahui, cakupan vaksin booster masih belum signifikan, peningkatan di mana cakupan nasional baru sebesar 24 persen. Selain itu, 28 dari 34 provinsi cakupan vaksin masih di bawah 30 persen.

Wiku mencatat hanya 6 daerah yang cakupan vaksinnya di atas 30 persen. Bali menjadi daerah dengan cakupan vaksin booster tertinggi dari 34 provinsi di Indonesia, yaitu sebesar 50 persen.

Baca Juga: Inilah 10 Pahala Melaksanakan Qurban pada Idul Adha 2022, Nomer 4 Bikin Tenang Hati

Disusul oleh DKI Jakarta dan Kepulauan Riau di atas 40 persen. Sementara, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Barat, dan Kalimantan Timur di atas 30 persen.

Halaman:

Editor: Abdul Muit

Sumber: PMJ News Kemenkes


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x