BPKN Rekomendasikan 3 Poin Penting Kepada Pemerintah Atasi Ketersediaan Migor

- 7 April 2022, 18:51 WIB
Pedagang minyak goreng di Pasar Rebo Purwakarta.
Pedagang minyak goreng di Pasar Rebo Purwakarta. /Sumber foto: Dede Nurhasanudin


PURWAKARTA TALK - Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN-RI) memberikan rekomendasi kepada pemerintah soal penanganan minyak goreng.

Setidaknya, ada tiga poin penting yang disampaikan agar ketersediaan minyak goreng kembali normal dengan harga terjangkau oleh masyarakat.

Ketua BPKN RI, Rizal E Halim mengatakan, poin pertama adalah pemerintah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng curah Rp11.500 per liter.

Baca Juga: Tinggi Asam Amino, dr Zaidul Akbar Anjurkan Konsumsi Air Ini untuk Buka Puasa

Rp13.500 per liter untuk minyak goreng kemasan sederhana dan Rp14.000 per liter untuk minyak goreng kemasan premium.

"Harga itu sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2022 yang telah dicabut," ujar dia dalam zoom meeting, Kamis 7 April 2022.

Baca Juga: Link Alternatif Main Cat Trap Game, Cara Manual Buka Google Kunjungi Situs llerah

Menurutnya, HET ini sudah memperhatikan dinamika pasar termasuk input produksi MGS. Selain itu produksi CPO maupun MGS dalam negeri sangat melimpah dan tidak ada kenaikan yang berarti dari input produksi lainnya (kecuali harga pupuk naik di level 5-6 persen).

Poin kedua adalah pemerintah perlu menetapkan kebijakan DMO sebesar 30% untuk CPO dan produk turunannya termasuk MGS sebagai persyaratan wajib untuk mendapatkan izin ekspor bagi industri sawit.

Baca Juga: Fitur Terlengkap, Bisa Video MP4 dan Audio MP3, Download Sekarang YouTube dan TikTok via Y2Mate

Halaman:

Editor: Abdul Muit


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x