Robot Trading Fahrenheit Diduga Bermarkas di Indonesia

- 23 Maret 2022, 19:44 WIB
Ilustrasi Robot Trading Fahrenheit.
Ilustrasi Robot Trading Fahrenheit. /Pexel/Tara Winstead /

PURWAKARTA TALK - Bareskrim Polri terus membongkar kasus investasi bodong Robot Trading Fahrenheit.

Sejauh ini, polisi telah mengamankan sebanyak empat orang karyawan dan satu direktur Robot Trading Fahrenheit.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan, pihaknya menduga Robot Ttrading Fahrenheit itu bermarkas di Indonesia.

Baca Juga: Indra Kenz Bakal 'Nginep' Lebih Lama di Rutan Bareskrim Polri

"Sejauh ini begitu ya, iya (Robot Treding Fahrenheit bermarkas) di Indonesia," ujar Whisnu, Rabu, 23 Maret 2022.

Saat ini, lanjut Whisnu, penyidik masih mendalami struktur organisasi beserta aset-aset dari para tersangka dalam kasus tersebut.

Hal itu dilakukan guna memastikan total nilai kerugian dari para korban.

Baca Juga: Persib Matangkan Persiapan Sapu Bersih Dua Laga Sisa

"Mungkin minggu ini kita rilis lengkap," jelasnya seperti dimuat laman PMJ News.

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus investasi bodong Robot Trading Fahrenheit dengan mengamankan empat karyawan berinisial D, ILJ, DBC, serta MF.

Sementara satu pelaku lain yang bernama Hendry Susanto, sebagai Direktur PT FSP Akademi Pro ditangkap penyidik Bareskrim Polri pada Senin, 21 Maret 2022 malam.

Baca Juga: Persib Realistis, Kunci Tiket AFC Cup Harga Mati

Dana para korban investasi Robot Trading Fahrenheit dikelola perusahaan itu.

Cara kerja dari Robot Trading Fahrenheit tersebut dengan mengajak masyarakat untuk berinvestasi dengan iming-iming keuntungan besar hanya dengan duduk manis tanpa bekerja.

Terkait kasus investasi bodong tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 28 Ayat 1 dan atau Pasal 45 Ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 27 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga: Daftar Game Kucing Gratis Online Selain Cat Trap Game

Selanjutnya, para pelaku juga dijerat dengan Pasal 105 dan 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Dan Pasal 55 dan 56 KUHP UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. ***

Editor: Adam Sumarto

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah