PURWAKARTA TALK - Kasus Covid-19 varian Omicron dikabarkan terus mengalami peningkatan dari hari ke hari.
Merespon hal itu, Komisi Fatwa MUI mengatakan bahwa Fatwa MUI nomor 14 tahun 2022 terkait Panduan Ibadah di Tengah Pandemi masih relevan.
Panduan tersebut dikeluarkan untuk membantu umat Islam di Indonesia dalam menjalankan ibadah di tengah masa pandemi.
Baca Juga: Omicron Bisa Sembut Tanpa Harus ke Rumah Sakit? Begini Penjelasan Menkes
Sekretaris Komisi Fatwa MUI (KF-MUI) KH Miftahul Huda menyatakan, umat Islam untuk tetap menggelar Ibadah di tengah pandemi.
Namun, menurut KF-MUI itu, ibadah seperti shalat Jumat bisa digelar di rumah masing-masing lantaran kasus Omicron yang terus meningkat.
Dikutip Purwakarta.pikiran-rakyat.com dari PMJ News pada Kamis, 3 Februari 2022, ia mengatakan bahwa jika kasus positif covid-19 terlalu banyak, sangat dianjurkan untuk beribadah di tempat masing-masing.
Baca Juga: Puteri Komarudin Minta Ketegasan OJK Tangani Praktik Trading Binary Option