mengutip dari laman PMJ News, sebanyak enam orang dijadikan tersangka dalam kasus penipuan investasi melalui aplikasi robot trading Evotrade. Penipuan ini bergerak dengan menggunakan skema ponzi atau piramida.
Akibat kasus ini, para tersangka kemudian dijerat dengan Undang-Undang (UU) Perdagangan, maka kami kenakan Pasal 105 dan 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. ***