Bareskrim Polri Tangkap Komplotan Penipu Investasi Melalui Aplikasi Robot Trading

- 24 Januari 2022, 12:44 WIB
Bareskrim Polri bongkar kasus penipuan investasi melalui aplikasi robot trading PT Voltrack
Bareskrim Polri bongkar kasus penipuan investasi melalui aplikasi robot trading PT Voltrack /Dok. PMJ News/

PURWAKARTA TALK – Bareskrim Polri membekuk buronan pengelola investasi melalui aplikasi robot trading Evotrade dari PT Evolution Perkasa Group bernama Andi Muhammad Agung Prabowo.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkapkan, dalam penangkapan tersebut.

Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya uang tunai senilai Rp12 miliar, yang terdiri dari mata uang rupiah dan dolar Singapura.

"Barang bukti uang Singapura itu lebih dari Rp12 miliar. Disita di lokasi penangkapan tersangka, ada uang dolar dan rupiah dalam bentuk cash," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan, pada Senin 24 Januari 2022.

Baca Juga: Matt White Meninggal Dunia, Prilly Latuconsina: Sekarang Kamu Gak Sakit Lagi Sayang

Baca Juga: 15 Kumpulan Lirik Lagu untuk Anak-anak, Cocok Dinyanyikan Anak Paud dan TK

Selain itu, papar Bareskrim, pihaknya juga masih memburu buron lain dengan nama Agung Diantoko.

"Termasuk melakukan penangkapan terhadap 1 orang lagi ownernya, atas nama tersangka Anang Diantoko," paparnya.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Akui Aktif di Medsos Sebagai Pencirtaan, Karena Pejabat Publik Harus Punya Citra

Halaman:

Editor: Abdul Muit

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x