KPAI Ungkap Selama 2021 Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan Sebanyak 18 Kasus

- 28 Desember 2021, 14:42 WIB
Ikustrasi kekerasan seksual, KPAI ungkap data kekerasan seksual yang terjadi di Institusi pendidikan.
Ikustrasi kekerasan seksual, KPAI ungkap data kekerasan seksual yang terjadi di Institusi pendidikan. /Pixabay/

PURWAKARTA TALK - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat selama 2021 peristiwa kasus kekerasan seksual yang terjadi di satuan pendidikan sebanyak 18 kasus.

Catatan itu diambil dari pemantauan KPAI dalam periode 2 Januari sampai 27 Desember 2021.

Komisioner Bidang Pendidikan KPAI, Retno Listyarti mengungkakan, kasus yang terpantau ada yang dari hasil laporan keluarga korban ke pihak kepolisian atau yang muncul di media massa.

Baca Juga: Ustaz Abdul Somad: Buatlah Konten yang Mengajak ke Jalan Allah Agar Jadi Amal Jariyah saat Mati

Selama tahun 2021, papar Retno, ada 3 bulan tidak muncul kasus kekerasan seksual  di media massa  ataupun yang di laporkan kepolisian, yaitu pada bulan Januari, Juli dan Agustus. 

"Sedangkan 9 bulan lainnya muncul kasus kekerasan seksual di satuan pendidikan yang dilaporkan ke kepolisian, dan diberitakan di media massa," jelasnya pada Selasa, 28 Desember 2021. 

Lebih jelas dia mengungkapkan, dari 18 kasus kekerasan seksual di satuan pendidikan, 4  atau 22,22 persen dari total kasus terjadi di sekolah di bawah kewenangan Kemendikbudristek, dan 14 atau 77,78 persen terjadi di satuan pendidikan di bawah kewenangan Kementerian Agama.

Baca Juga: PT Anggana Kurnia Putra di Kabupaten Bandung Buka Lowongan Kerja Desember 2021, Minimal Pendidikan SMK

Sedangkan lokasi kejadian meliputi 17 Kabupaten/Kota pada 9 (Sembilan) provinsi, yaitu Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, D.I. Yogjakarta, Sumatera Barat, Sumatera Utara. Sumatera Selatan, Sulawesi Selatan, dan Papua.  Sedangkan kabupaten/kota meliputi  Cianjur, Depok, Bandung, dan  Tasikmalaya (Jawa Barat); Sidoarjo. Jombang, Trengalek, Mojokerto dan Malang (Jawa Timur); Cilacap dan Sragen (Jawa Tengah); Kulonprogo (D.I Yogjakarta); Solok (Sumatera Barat); Ogan Ilir (Sumatera Selatan); Timika (Papua); dan Pinrang (Sulawesi Selatan).

Halaman:

Editor: Abdul Muit

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah