LKPP Lembaga Milik Pemerintah Buka Loker 2021, Siapkan 3 Posisi Kosong, Cek Syarat!

- 26 Desember 2021, 10:15 WIB
Berikut info lowongan kerja loker terbaru Desember 2021 di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah atau LKPP buka lowongan sejumlah formasi..
Berikut info lowongan kerja loker terbaru Desember 2021 di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah atau LKPP buka lowongan sejumlah formasi.. /LKPP

PURWAKARTA TALK - Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah yang dikenal dengan LKPP merupakan lembaga milik pemerintah yang bertugas menyusun kebijakan dan regulasi pengadaan barang jasa pemerintah.

Saat ini LKPP sedang membuka lowongan kerja (loker 2021). Loker yang dibuka LKPP yaitu dalam rangka meningkatkan kinerja perusahaan, maka di akhir tahun ini Desember 2021 LKPP membuka loker 2021 untuk mengisi posisi jabatan yang kosong.

Pada loker kali ini LKPP menyiapkan tiga posisi kosong bagi yang ingin bergabung menjadi karyawan di LKPP.

Baca Juga: BMKG Diminta Lebih Kreatif Dalam Menginformasi Bahaya Bencana Alam ke Masyarakat

Berikut ini posisi pekerjaan dan persyaratan yang dibutuhkan LKPP:

1. Analis Kerja Sama Diklat Fungsional

Persyaratan

  • Usia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun dan paling tinggi 50 (lima puluh) tahun
  • Sarjana (S1) Jurusan Pendidikan/ Psikologi/ Ilmu Komunikasi/ Manajemen
  • Memiliki IPK minimal 3.00 dari skala 4.00
  • Mampu menggunakan Microsoft Office dan Internet
  • Memiliki integritas, motivasi tinggi untuk bekerja, interpersonal skill yang baik, percaya diri dan bersedia tampil di depan umum
  • Memiliki kemauan untuk belajar dan bekerja sesuai target
  • Mampu bekerja mandiri maupun dalam tim/kelompok
  • Sehat Jasmani dan Rohani
  • Diutamakan mempunyai pengalaman kerja di bidang Pendidikan atau di bidang customer service/call center minimal 1 tahun
  • Diutamakan lulus Tes Kompetensi Dasar dengan Sistem CAT, nilai minimal sesuai Permenpan RB terbaru
  • Diutamakan memiliki Sertifikat Keahlian PBJ Tingkat Dasar
  • Tidak berkedudukan sebagai Calon ASN, ASN, Prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI
  • Tidak menjadi anggota pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
  • Telah mendapatkan Vaksinasi Covid-19 paling kurang dosis pertama
  • Bagi pelamar yang pernah bekerja di lingkungan LKPP, mempunyai nilai hasil evaluasi kinerja minimal 80 (delapan puluh).

2. Analis Pembinaan Fasilitator Pengadaan Barang/Jasa

Baca Juga: 5 Manfaat Minyak Kayu Putih untuk Kesehatan, Bisa Sembuhkan Sinus Hingga Paru-paru

Halaman:

Editor: Abdul Muit

Sumber: Bursa Kerja Depnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x