Indra Kenz Bakal 'Nginep' Lebih Lama di Rutan Bareskrim Polri

23 Maret 2022, 19:19 WIB
Indra kenz afiliator binary option perpanjang masa penahahan /Twitter/

PURWAKARTA TALK - Tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewati aplikasi Binomo, Indra Kenz diperpanjang masa penahananya oleh Bareskrim Polri.

Diketahui, penahanan Indra Kenz mulanya sudah berakhir pada 17 Maret 2022 kemarin.

Akan tetapi, kini penahanan Indra Kenz diperpanjang menjadi 40 hari sampai 25 April 2022 mendatang.

Baca Juga: Persib Matangkan Persiapan Sapu Bersih Dua Laga Sisa

"Pasti (diperpanjang). Jadi (Indra Kenz) masih ditahan," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan, Rabu, 23 Maret 2022.

Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan Tindak Pidana Judi Online dan penyebaran berita bohong alias hoaks melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Indra Kenz saat ini ditahan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri.

Baca Juga: Persib Realistis, Kunci Tiket AFC Cup Harga Mati

Selain itu seperti dimuat PMJ News, penyidik juga mulai menyita aset-aset milik Indra Kenz di antaranya mobil Tesla, mobil Ferrari, sampai dua unit rumah mewah di Medan.

Soal kasus ini, kekasih selebgram Vanessa Khong itu dijerat Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Lalu, Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP.

Baca Juga: Daftar Game Kucing Gratis Online Selain Cat Trap Game

Ancaman hukuman Indra Kenz 20 tahun penjara. ***

Editor: Adam Sumarto

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler