HET Minyak Goreng Dicabut, ini Alasan Pemerintah

- 17 Maret 2022, 10:23 WIB
Ilustrasi minyak goreng bersubsidi.
Ilustrasi minyak goreng bersubsidi. /Dok Setkab

PURWAKARTA TALK - Pemerintah resmi mencabut Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng mulai Rabu, 16 Maret 2022.

Sebelum HET dicabut, harga minyak goreng di pasaran Rp 14 ribu untuk kemasan satu liter.

Sementara untuk kemasan 2 liter, minyak goreng dijual dengan kisaran Rp28 ribu.

Baca Juga: Main di Tikolu, Emoji Mic Emoji Mix Viral di TikTok

Dikutip dari Antara, sejumlah keputusan diambil pemerintah usai bertemu dengan produsen minyak goreng.

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, harga minyak goreng kemasan sederhana dan premium sekarang bisa menyesuaikan dengan nilai keekonomian.

Langkah ini diambil setelah pemerintah mencabut subsidi minyak goreng.

Baca Juga: Sesosok Mayat Ditemukan Mengapung di Sungai Ciherang Purwakarta

Alasan pemerintah adalah agar minyak goreng mudah ditemui di pasar modern dan tradisional.

Halaman:

Editor: Adam Sumarto

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x