7 Tips yang Harus Diperhatikan Saat Beli Propeti Rumah Agar Tidak Tertipu

24 Januari 2022, 08:59 WIB
Ilustrasi membeli properti rumah. /Buku Tematik Kelas 1 Kemendikbud

PURWAKARTA TALK – Ahli Properti dan Pembiayaan Pinhome Vina Yenastri membagikan membagikan tips membeli properti seperti rumah, tanah dan lainnya agar aman dan sesuai dengan harapan.

Dalam membeli rumah, Vina memaparkan, ada beberapa aspek penting yang harus diperhatikan.

Misalnya harus diperhatikan aspek rumah primer (primary) dan rumah sekunder (secondary).

Baca Juga: Klasemen Terbaru Liga Spanyol, De Jong Selamatkan Muka Barcelona

"Jadi akan lebih baik ketika seseorang ingin membeli properti, apalagi properti yang masih inden, tanah atau lahannya sudah milik developer," ungkap Vina, seperti dikutip dari Pikiran Rakyat Purwakarta dari Kantor Berita Antara.

Berikut ini 7 tips membeli properti rumah agar tidak tertipu dan sesuai harapan.

1. Untuk rumah primer, pastikan terlebih dulu apakah lahan tersebut sudah merupakan milik developer. Sebaiknya periksa dulu lahan yang dijual developer ini sudah miliknya, terutama untuk properti inden.

Apabila lahan tersebut belum milik developer, biasanya memiliki resiko yang lebih tinggi. Namun, hal ini bukan berarti properti tersebut tidak boleh dibeli atau tidak bagus, kendati dari sisi risiko akan meningkat.

Baca Juga: Omicron Melonjak, Persib Bandung Waspada hingga Berlakukan ini

2. Perhatikan advice plan atau IMB untuk proyek tersebut, seperti apa IMB atau plan-nya, dan jika bisa, mintalah data mengenai hal ini.

3. Selalu periksa cara developer berjualan, apakah terlalu banyak memberi diskon atau terlalu banyak iming-iming harga.

"Sebenarnya hal tersebut bukanlah hal yang negatif, tetapi apabila terlalu banyak dan besar, hal ini juga harus diwaspadai," kata Vina.

4. Selalu periksa kredibilitas developer seperti siapa nama developernya, nama PT-nya, riwayatnya seperti apa saja dan developer tersebut pernah menangani proyek di mana saja.

5. Perhatikan bank apa saja yang bekerja sama dengan developer tersebut. Jika semakin banyak dan terkenal banknya maka semakin bagus

Baca Juga: Bupati Purwakarta: Muhammadiyah Mitra yang Potensial Sukseskan Program Pemerintah

Baca Juga: Ciro Alves Bersinar, Persib Bandung Depak Bruno Cantanhede?

ada cara mengecek yang simple, yaitu cukup dengan mencari tahu bank apa saja yang bekerjasama dengan developer ini. Kalau bank yang bekerjasama sudah cukup banyak dan bank terkenal, bisa dibilang developernya sudah lebih aman.

Ketika developer bekerjasama dengan pihak bank, maka dia sudah melakukan MoU dan semua legalitasnya sudah diperiksa oleh pihak bank.

6. Sebaiknya baca baik-baik isi surat perjanjian. Apabila sudah deal dan memiliki surat pesanan atau di saat Anda akan memproses tanda tangan untuk dokumen apapun, bacalah baik-baik isi surat perjanjiannya.

Baca Juga: Gunakan tikolu.net Cara Mudah Buat Permainan Viral Emoji Mix TikTok

Sementara untuk Anda yang ingin membeli rumah sekunder, pertama-tama periksa dulu kelengkapan legalitas dokumen seperti sertifikat, IMB, AJB dan PBB serta dokumen lainnya. Apabila semua dokumen sudah lengkap, transaksi bisa lebih aman.

7. Periksa lokasi dan kondisi rumah secara langsung. Lihat dengan teliti kondisi fisik bangunannya sesuai atau tidak.

"Jangan sampai ketika sudah transaksi, ternyata rumahnya banyak yang rusak dan harus dilakukan perbaikan dan berujung menyesal setelah menyelesaikan transaksi," pungkasnya. ***

Editor: Abdul Muit

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler