Bagaimana Hukum Umrah? Wajib atau Sunah?

- 27 Juni 2024, 10:41 WIB
Jemaah Indonesia yang akan melaksanakan umrah sunah mengambil mikat dan berniat ihram di Masjid Aisyah, Tan'im, Mekah, Minggu, 3 Juni 2024.*
Jemaah Indonesia yang akan melaksanakan umrah sunah mengambil mikat dan berniat ihram di Masjid Aisyah, Tan'im, Mekah, Minggu, 3 Juni 2024.* /Eri Mulyani/"PR"

PR PURWAKARTA - Hukum umrah masih menjadi perdebatan di kalangan ulama. Ada dua pendapat utama tentang hukum umrah:

1. Wajib

Pendapat ini dianut oleh madzhab Syafi'i dan Hanbali, serta sebagian ulama Hanafi. Mereka berdalil dengan beberapa hadits Nabi Muhammad SAW, seperti:

Hadits riwayat Ibnu Abbas: "Rasulullah SAW bersabda: 'Umrah adalah haji kecil.'" (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadits riwayat Abu Hurairah: "Rasulullah SAW bersabda: 'Siapa yang mampu, maka hendaklah dia berumrah.'" (HR. Tirmidzi dan Nasai)

Alasan umrah wajib:

Umrah disamakan dengan haji kecil dalam hadits riwayat Ibnu Abbas.

Nabi Muhammad SAW menganjurkan umrah bagi yang mampu dalam hadits riwayat Abu Hurairah.

Umrah memiliki banyak manfaat spiritual, seperti membersihkan dosa dan meningkatkan ketaatan kepada Allah SWT.

2. Sunnah Mu'akkad

Pendapat ini dianut oleh madzhab Maliki dan sebagian ulama Hanafi. Mereka berdalil dengan beberapa hadits Nabi Muhammad SAW, seperti:

Hadits riwayat Umar bin Khattab: "Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda: 'Haji dan umrah adalah dua perkara yang tidak ditolak.'" (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadits riwayat Aisyah: "Rasulullah SAW tidak pernah meninggalkan umrah kecuali pada tahun beliau sakit dan wafat." (HR. Bukhari dan Muslim)

Alasan umrah sunnah mu'akkad:

Umrah tidak termasuk rukun Islam, seperti haji.

Hadits yang menunjukkan wajibnya umrah bisa diinterpretasikan dengan cara lain.

Umrah tetap dianjurkan, meskipun hukumnya sunnah mu'akkad.Kesimpulan

Hukum umrah masih diperdebatkan, namun mayoritas ulama berpendapat bahwa umrah adalah sunnah mu'akkad. Meskipun begitu, umrah tetap dianjurkan bagi yang mampu, karena memiliki banyak manfaat spiritual.

 

Editor: Abdul Muhamad Hamdani

Sumber: Islam nu.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah