PURWAKARTA TALK - Simak penjelasan Ustadz Abdul Somad tentang 5 kewajiban suami menafkahi istri dalam rumah tangga.
Dengan mengetahui 5 kewajiban suami menafkahi istri, para suami diharapkan tidak lalai apalagi melupakan tugasnya.
Sebelum menjelaskan 5 kewajiban suami menafkahi istri, Ustadz Abdul Somad terlebih dahulu memaparkan terkait harta dari perkawinan antara suami dan istri.
Baca Juga: Mobil Travel Terlibat Kecelakaan Tunggal di Tol Cipularang 2 Korban Tewas 1 Luka Berat
Ustadz Abdul Somad memaparkan, bahwasannya harta dalam perkawinan itu terbagi dua, yakni harta bawaan dan harta bersama.
Harta bawaan adalah harta yang sudah ada sebelum menikah dan itu adalah harta yang tidak bisa dibagi meski sudah berpisah.
Berbeda dengan harta bersama yaitu harta yang diusahakan bersama saat menjalin rumah tangga dan bisa dibagi dua sesuai peraturan berlaku.
Baca Juga: Pakai Bitdownloader, Download Video Bisa untuk Facebook, YouTube hingga TikTok
"Dalam harta bapak ada hak ibu dalam harta ibu tidak ada hak bapak," paparnya, mengutip kanal YouTube Ustadz Abdul Somad Official, Selasa 17 Mei 2022.