Menurut Ustadz Abdul Somad, penutup kepala saat shalat bagi perempuan adalah yang dapat menutup telapak tangannya saat akan ruku'.
"Agar ketika sedang berdiri shalat dan tangan berada di samping badan, telapak tangan tidak terlihat," ujar Ustadz Abdul Somad.
Baca Juga: Mau Lolos Kartu Prakerja? Ini Tips dan Trik Biar Masuk Gelombang 28
Namun jika telapak tangan masih terlihat saat sedang berdiri dan tangan berada di samping badan, shalatnya batal dan harus diulang.
"Kalau jilbabnya se-pergelangan tangan, sami Allahu liman hamidah, nampak tangan, maka batal shalatnya," tandas Ustadz Abdul Somad.
Itulah penjelasan Ustadz Abdul Somad tentang hukum perempuan shalat tanpa mukena. Semoga bermanfaat.***