PR PURWAKARTA - Seorang pemuda berinisial AF warga Kecamatan Kalijati, Kabupaten Subang itu diamankan di kontraknya, oleh jajaran Polres Subang Jawa Barat, pada Selasa, 16 Januari 2024.
AF diamankan karena terlibatnya kasus peredaran obat farmasi tanpa izin.
Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Santanu melalui Kasat Res Narkoba, AKP Heri Nurcahyo menjelaskan, menyampaikan itu berawal dari laporan informasi masyarakat yang menyampaikan adanya dugaan peredaran obat keras tanpa ijin di wil Kalijati.
Sat Res Narkoba pun langsung bergerak setelah menerima informasi tersebut. Selang tidak berapa lama, polisi berhasil mengungkap dan menangkap pelaku.
Baca Juga: Disdik Purwakarta Hadirkan Klinik Hipnoterapi dan Layanan Psikologi
''Untuk pelaku ini diamankan di kontraknya ketika sedang menjual obat tersebut,'' ucap Heri, pada Rabu, 17 Januari 2023.
Ia menyebut, dari tangan pelaku menyimpan bukti penyimpanan barang berupa obat sediaan farmasi tanpa izin edar sebanyak 1.888 butir jenis tramadol dan hexymer.
Baca Juga: Program Dukung Polres Purwakarta 1000 Mesjid
Heri menambahkan, AF mengakui bahwa obat farmasi tanpa ijin edar tersebut diperoleh dengan cara membeli dari *T* ( DPO ) Hingga kini masih diburu polisi.