“Tersangka bukan seseorang yang memiliki keahlian dibidang kefarmasian, ataupun penyedia obat, terutama jenis hexymer dan tramadol. Selama ini obat keras jenis hexymer dan tramadol, disalahgunakan oleh orang tanpa menggunakan resep dokter, sehingga dapat berakibat fatal bagi kesehatan,” ungkap Heri.
Tersangka AF telah ditahan di sel Mapolres Subang. dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 436 UU RI No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan."Pelaku ancaman hukuman 12 tahun penjara," simpulnya. ***