Polhutmob Karawang Hentikan Galian Tanah Merah Ilegal

- 20 April 2022, 18:47 WIB
Aktivitas galian tanah ilegal di Karawang yang dihentikan Polhutmob.
Aktivitas galian tanah ilegal di Karawang yang dihentikan Polhutmob. /Tim Purwakarta Talk

PURWAKARTA TALK - Patroli gabungan yang terdiri dari Polhutmob Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Purwakarta dan Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Telukjambe, beserta Satreskrim Polres Karawang, bertindak tegas menghentikan aktivitas galian tanah merah ilegal, Selasa (19/4/2022).

Administratur KPH Purwakarta Uum Maksum mengatakan, pihaknya bersama jajaran kepolisian melakukan patroli gabungan dan menemukan satu unit alat berat jenis backhoe yang sedang melakukan kegiatan galian tanah merah.

Baca Juga: Kata dr Zaidul Akbar, Ini Cara Alami Mengatasi agar Tidak Mendengkur Saat Tidur

"Petugas gabungan langsung menghentikan kegiatan ilegal tersebut. Adapun lokasi kejadian berada di dalam kawasan hutan petak 25c RPH Kutapohaci BKPH Telukjambe KPH Purwakarta," kata Uum kepada wartawan saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (20/4/2022).

Atas kesigapan tim gabungan, Uum menyampaikan apresiasinya kepada jajaran Polhutan KPH Purwakarta serta petugas jajaran lapangan BKPH Telukjambe.

"Apresiasi kami sampaikan juga kepada jajaran Satreskrim Polres Karawang, khususnya unit Tipidter dan unit Inafis, atas koordinasi dan kerja sama yang baik," ujarnya.

Baca Juga: Game Santai Ngabuburit, Main Emoji Mix Emoji Mic Gratis via Tikolu

Sementara itu, Komandan Regu Polhutan Mobil KPH Purwakarta Deni Mardias menyampaikan, sudah menjadi tanggung jawab pihaknya dalam hal pengamanan hutan di KPH Purwakarta.

"Terhadap aktivitas galian tanah merah dalam kawasan hutan, selagi tidak memiliki izin dari Kementerian terkait, maka Perhutani tetap melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian," kata Deni.

Halaman:

Editor: Adam Sumarto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah