PURWAKARTA TALK - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jawa Barat telah menetapkan besaran Zakat Fitrah untuk Ramadhan tahun 1443 H atau 2022 M.
Dalam SE Ketua Baznas Provinsi Jawa Barat Nomor 236/BAZNAS-JABAR/IV/2022 telah ditetapkan besaran Zakat Fitrah di setia kota dan kabupaten se-Jawa Barat.
Adapun besaran nilai Zakat Fitrah di setiap daerah di Jawa Barat berbeda-beda.
Baca Juga: Jadwal Liga Champions Babak 8 Besar, Leg Pertama dan Kedua
Hal ini mengingat harga beras tidak sama rata di seluruh daerah, ada perbedaan nominal Zakat Fitrah di setiap kota dan kabupaten.
Berikut rincian nilai Zakat Fitrah dengan uang untuk setiap jiwa di sejumlah kabupaten/kota di Jawa Barat pada tahun 2022:
Kota Bogor: Rp45.000
Kabupaten Subang: Rp30.000
Kabupaten Cirebon: Rp30.000
Kota Cimahi: Rp30.000
Kota Bandung: Rp32.000
Baca Juga: Resep Infused Water dr Zaidul Akbar, Bisa Mencegah Penuaan Dini Lho!
Kabupaten Sumedang: Rp32.500
Kabupaten Cianjur: Rp31.000, Rp37.000 dan Rp57.500 (3 kategori beras)
Kabupaten Kuningan: Rp25.000
Kabupaten Majalengka: Rp30.000
Kota Sukabumi: Rp33.000
Baca Juga: Hotman Paris Dilaporkan FBI ke Polisi, Kasus Asusila?
Kabupaten Purwakarta: Rp31.250
Kabupaten Indramayu: Rp30.000
Kabupaten Karawang: Rp32.000
Kabupaten Pangandaran: Rp27.500
Kota Depok: Rp45.000
Baca Juga: Selain Savefrom Cobain Y2mate Bisa Download Video YouTube Format Lengkap Sampai MP3
Kabupaten Tasikmalaya: Rp27.500
Kota Tasikmalaya: Rp30.000
Kabupaten Bekasi: Rp45.000
Kabupaten Sukabumi: Rp31.000
Kota Banjar: Rp25.000
Baca Juga: Cara Buat Emoji Mix Mudah di Tikolu, Game Ringan Pengantar Tidur
Kabupaten Bandung: Rp32.500
Kabupaten Bandung Barat: Rp30.000
Kota Bekasi: Rp40.000
Kabupaten Ciamis: Rp27.500
Kota Cirebon: Rp35.000
Kabupaten Bogor: Rp37.500
Kabupaten Garut: Rp30.000
Baca Juga: Pengusaha Transportasi di Purwakarta Sambut Baik Kebijakan Pemerintah Perbolehkan Mudik Lebaran 2022
Zakat Fitrah sendiri merupakan bentuk kepedulian dan berbagi kebahagiaan kepada yang membutuhkan ketika merayakan kemenangan setelah beribadah di bulan Ramadhan.
Selain itu, Zakat Fitrah juga diyakini dapat menyucikan diri bagi orang yang melaksanakannya.
Artinya, bagi setiap muslim, wajib hukumnya mengeluarkan Zakat Fitrah selama bulan Ramadhan.
Baca Juga: Daripada HappyMod Mainkan 21 Game Ini dari Google dan Game Kucing Viral
Setiap muslim yang hidup pada bulan Ramadhan hingga melewati tenggelamnya matahari di malam Idul Fitri diwajibkan membayar Zakat Fitrah untuk dirinya maupun mereka yang wajib dinafkahinya.
Adapun waktu pembayaran Zakat Fitrah bisa ditunaikan sejak awal Ramadhan hingga paling lambat sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.
Artinya, tidak ada patokan waktu pembayaran Zakat Fitrah ini harus dilaksanakan di malam sebelum Lebaran dan sebagainya.
Baca Juga: Jedag Jedug Viral di TikTok, Cara Buatnya di CapCut
Sedangkan penyalurannya kepada mustahik (penerima zakat), paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.
Demikian informasi mengenai besaran nilai Zakat Fitrah di setia kota dan kabupaten se-Jawa Barat tahun 1443 H atau 2022 Masehi.***