Melalui PeduliLindungi, Pemerintah Pastikan Warga Memperoleh Harga Minyak Curah Sesuai HET

- 26 Juni 2022, 12:00 WIB
Pedagang minyak goreng di Pasar Rebo Purwakarta.
Pedagang minyak goreng di Pasar Rebo Purwakarta. /Sumber foto: Dede Nurhasanudin

PURWAKARTA TALK - Minyak beberapa waktu lalu sempat terjadi kelangkaan membuat harganya melambung tinggi.

Pemerintah tak tinggal diam melihat situasi kebutuhan masyarakat tersebut sulit ditemukan. Terobosan baru kini dikeluarkan bagian dari upaya penanganan minyak goreng di tengah masyarakat.

Baca Juga: Saksikan Link Streaming Love Story The Series berikut Jadwal Acara TV SCTV Pada Minggu, 26 Juni 2022

Masyarakat nantinya jual beli minyak goreng di pasar harus melalui aplikasi PeduliLindungi, kebijakan itu akan mulai disosialisasikan Senin 27 Juni 2022 hingga dua minggu ke depan.

Melalui Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyiapkan atau membentuk Task Force untuk menyebarluaskan sistem baru kepada masyarakat, agar sosialisasi berjalan lancar.

Baca Juga: Sukses Cover Lagu Dermaga Biru Versi Ska Reggae, Berikut Profil Maulana Ardiansyah Penyanyi Viral di YouTube 

"Ini merupakan upaya bersama dari Kementerian dan Lembaga terkait untuk mengurai masalah terkait minyak goreng. Pada tahap awal tentu akan membutuhkan penyesuaian, tapi saya yakin masyarakat pasti bisa cepat beradaptasi dengan sistem baru ini, karena tujuannya adalah untuk kebaikan bersama," kata Luhut kutif dari Antara.

Luhut juga menyampaikan bahwa pembelian minyak goreng curah rakyat akan dibatasi maksimal 10 kilogram satu NIK per hari, dan dijamin bisa memperoleh harga eceran tertinggi Rp 14.000 perliter atau Rp 15.000 perkilogram.

"Penjualan tersebut bisa diperoleh di penjual atau pengecer yang telah secara resmi terdaftar," ujar dia.

Baca Juga: Download Lagu Dermaga Biru Cover Maulana Ardiansyah di Youtube Menjadi MP3 Menggunakan Y2Mate dan YTMP3

Halaman:

Editor: Dede Nurhasanudin

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x