PURWAKARTA TALK - Minyak beberapa waktu lalu sempat terjadi kelangkaan membuat harganya melambung tinggi.
Pemerintah tak tinggal diam melihat situasi kebutuhan masyarakat tersebut sulit ditemukan. Terobosan baru kini dikeluarkan bagian dari upaya penanganan minyak goreng di tengah masyarakat.
Baca Juga: Saksikan Link Streaming Love Story The Series berikut Jadwal Acara TV SCTV Pada Minggu, 26 Juni 2022
Masyarakat nantinya jual beli minyak goreng di pasar harus melalui aplikasi PeduliLindungi, kebijakan itu akan mulai disosialisasikan Senin 27 Juni 2022 hingga dua minggu ke depan.
Melalui Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyiapkan atau membentuk Task Force untuk menyebarluaskan sistem baru kepada masyarakat, agar sosialisasi berjalan lancar.
"Ini merupakan upaya bersama dari Kementerian dan Lembaga terkait untuk mengurai masalah terkait minyak goreng. Pada tahap awal tentu akan membutuhkan penyesuaian, tapi saya yakin masyarakat pasti bisa cepat beradaptasi dengan sistem baru ini, karena tujuannya adalah untuk kebaikan bersama," kata Luhut kutif dari Antara.
Luhut juga menyampaikan bahwa pembelian minyak goreng curah rakyat akan dibatasi maksimal 10 kilogram satu NIK per hari, dan dijamin bisa memperoleh harga eceran tertinggi Rp 14.000 perliter atau Rp 15.000 perkilogram.
"Penjualan tersebut bisa diperoleh di penjual atau pengecer yang telah secara resmi terdaftar," ujar dia.