Melalui PeduliLindungi, Pemerintah Pastikan Warga Memperoleh Harga Minyak Curah Sesuai HET

- 26 Juni 2022, 12:00 WIB
Pedagang minyak goreng di Pasar Rebo Purwakarta.
Pedagang minyak goreng di Pasar Rebo Purwakarta. /Sumber foto: Dede Nurhasanudin

Ia mengatakan, penjual atau pengecer yang terdaftar dalam program Simirah 2.0 dan melalui PUJLE atau Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran.

Ini dilakukan pemerintah agar masyarakat bisa mengetahui kepastian akan ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng tersebut.

Demikian upaya pemerintah dalam menangani harga minyak goreng yang sempat melambung tinggi. Semoga ini menjadi solutif bagi seluruh lapisan masyarakat.***

Halaman:

Editor: Dede Nurhasanudin

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah