Ia mengatakan, penjual atau pengecer yang terdaftar dalam program Simirah 2.0 dan melalui PUJLE atau Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran.
Ini dilakukan pemerintah agar masyarakat bisa mengetahui kepastian akan ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng tersebut.
Demikian upaya pemerintah dalam menangani harga minyak goreng yang sempat melambung tinggi. Semoga ini menjadi solutif bagi seluruh lapisan masyarakat.***