Cek Fakta, Bolehkah Air Mineral Direbus ?

- 27 Mei 2022, 15:19 WIB
Ilustrasi Air Mineral /pexels
Ilustrasi Air Mineral /pexels /

Perlu Diketahui, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 492 Tahun 2010 mengenai syarat-syarat dari kualitas air, khususnya air yang bisa diminum, serta telah lulus uji POM.

Berikut ini adalah syarat-syaratnya:

1. Syarat Fisik

Syarat fisik artinya kondisi air bisa terlihat atau dirasakan oleh panca indera. Air yang layak konsumsi harus bening, tidak berbau, serta tidak berasa atau tawar.

Selain itu, pada umumnya, air yang sehat memiliki suhu ruang, yakni antara 10-25 derajat Celsius.

Ada atau tidaknya kandungan beracun di dalam air juga dapat terlihat dari ciri fisiknya. Air yang mengandung logam berat akan memiliki bau menyengat dan berwarna.

Baca Juga: Over Muatan, Mobil Standing di Tanjakan Jati Pasawahan Purwakarta

2. Syarat Kimiawi

Air minum yang sehat harus mengandung mineral-mineral yang penting di dalamnya, antara lain klorida, seng, dan zat besi. Juga tidak boleh mengandung logam berat beracun, seperti merkuri, kromium, arsen dan kadmium.

Di samping itu, air yang layak konsumsi harus memiliki pH yang netral, yakni sekitar 7 dan mengandung cukup yodium.

Halaman:

Editor: Abdul Muit


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x