Wanita Terancam 25 Tahun Penjara karena Bunuh Pelaku Pemerkosaan, Benarkah?

- 6 Mei 2022, 05:11 WIB
Wanita Terancam 25 Tahun Penjara karena Bunuh Pelaku Pemerkosaan, Benarkah?
Wanita Terancam 25 Tahun Penjara karena Bunuh Pelaku Pemerkosaan, Benarkah? /

PURWAKARTA TALK - Sebuah kabar beredar di media sosial yang menyebutkan seorang wanita terancam 25 penjara karena bunuh pelaku pemerkosaan.

Lantas apakah kabar wanita terancam 25 tahun penjara karena bunuh pelaku pemekorsaan tersebut benar adanya?

Kabar yang beredar di media sosial ini pun diluruskan oleh Jabar Saber Hoaks. Mereka meluruskan kabar tersebut dengan mengunggah lewat Instagram @jabarsaberhoaks.

Baca Juga: Tragis, Lagi Asik Nongkrong Seorang Pemuda Tertabrak Kereta di Jembatan Cisomang Bandung Barat

Dikutip pada Kamis, 5 Mei 2022, Jabar Saber Hoaks menyebut kabar tersebut beredar di media sosial dengan keterangan yang menyebutkan perihal kasus tersebut.

"Beredar di media sosial yang menyebutkan seorang wanita terancam dihukum 25 tahun penjara karena membunuh pelaku pemerkosaan," katanya.

"Pada foto sampul artikel, terlihat seorang wanita mengenakan baju tahanan orange, sembari dikawal dua orang petugas kepolisian," katanya.

Baca Juga: Bupati Anne Targetkan 30 Ribu Wisatawan Datang ke Purwakarta Pada Libur Lebaran 2022

Setelah ditelusuri oleh tim cek fakta Jabar Saber Hoaks, disebutkan bahwa foto wanita berbaju tahanan oranye dengan titel berita seperti demikian identik dengan artikel yang dimuat JPNN.

Halaman:

Editor: Abdul Muit

Sumber: JABAR SABER HOAKS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x