PR PURWAKARTA - Meski tidak seluruhnya, masih ada sebagian masyarakat Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat yang terdaftar sebagai penerima BPNT berupa barang. Padahal menurut aturan Kementerian Sosial (Kemensos), bansos tersebut diwajibkan disalurkan kepada Kelompok Penerima Manfaat (KPM) melalui transfer bank (berupa uang).
Seperti diketahui, Kemensos kini tidak lagi menggunakan mekanisme bantuan barang melalui e-warong untuk program Kartu Sembako/Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), sejak Januari 2021.
Adapun bantuan tersebut disalurkan melalui transfer bank ke rekening KPM melalui bank Himpunan Bank Milik Negara atau Himbara.
Kebijakan ini diambil berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 63 tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai. Disebutkan pada Pasal 5 ayat (1) terkait mekanisme penyaluran dapat dilakukan dengan cara (d) penarikan uang dan/atau pembelian barang/jasa menggunakan dana dari rekening Penerima Bantuan Sosial.
Menanggapi hal ini, Ketua DPC Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) Kabupaten Purwakarta, Sutisna Sonjaya meminta Bupati setempat untuk segera turun tangan dengan memanggil pihak-pihak terkait agar penyaluran bansos tersebut dapat berjalan sesuai aturan.
Menurut Tisna, regulasi yang mengatur mekanisme penyaluran BPNT seolah tak dipandang penting oleh segelintir oknum yang mencari keuntungan dari rakyat miskin.
Baca Juga: Protes Jalan Rusak Parah, Warga Margasari Purwakarta Tutup Akses Jalan ke TPA Cikolotok
Tisna juga menilai program BPNT yang masih disalurkan berupa barang itu harus segera ditangani agar masyarakat tidak mampu mendapat bantuan dengan utuh (berupa uang) agar penerima bantuan dapat belanja sendiri barang atau bahan pokok sesuai kebutuhan masing-masing.