Panwascam Cibatu Purwakarta Gelar Press Release Hasil Pengawasan Rekapitulasi Suara Pemilu 2024

- 1 April 2024, 17:32 WIB
Kegiatan pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024 tingkat Kecamatan Cibatu, Purwakarta yang digelar beberapa waktu lalu.
Kegiatan pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024 tingkat Kecamatan Cibatu, Purwakarta yang digelar beberapa waktu lalu. /Dok: Panwascam Cibatu./

PR PURWAKARTA - Panitia Pengawas Pemilu tingkat Kecamatan (Panwascam) Cibatu, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat menggelar press release hasil pengawasan rekapitulasi suara Pemilu 2024, belum lama ini.

Menurut Ketua Panwascam Cibatu, Farid Hanapi, sesuai jadwal pelaksanaan rekapitulasi suara tingkat kecamatan yang telah ditetapkan KPU setempat itu dimulai pada tanggal 17 Februari 2024. Kata dia, hanya Kecamatan Cibatu yang mengambil jadwal di tanggal 17, sementara 16 kecamatan lainnya mengambil jadwal pleno di tanggal 18 Februari.

"Hari pertama Cibatu menjadi barometer proses rekapitulasi, khususnya tentang proses SIWASLU, karena aplikasi ini begitu riskan jika salah ketik dan masuk ke tampilan proses selanjutnya, maka data sudah tidak bisa lagi di rubah oleh siapa pun," ungkap Farid.

Baca Juga: Dapat Izin PANRB, Kemendikbudristek Bakal Rekrut 40.541 CASN

Masih menurut Farid, kendala dalam proses rekapitulasi sudah pasti ada. Salah satu yang umum diantaranya adalah kendala jaringan yang kerap mengalami loading cukup. Selain itu, terjadi juga kendala teknis seperti salah penulisan di beberapa berkas form. Namun semua itu dapat diatasi.

"Ada satu temuan yang ditemukan pada proses pleno rekapitulasi, yaitu di akhir saksi calon dari pasangan calon presiden no urut 3 menolak untuk menandatangani hasil pleno dengan alasan intruksi dari partai, tapi dari saksi calon legislatif dari partai yang sama tetap menandatangani," ungkap dia.

Namun kemudian, pihak Panwascam mengambil sikap dengan menanyakan keabsahan proses rekap kepada seluruh saksi yg mengikuti proses dari awal sampai akhir.

Baca Juga: Asyik, Warga Bisa Titip Barang ke Kantor Polisi saat Mudik Lebaran 2024

"Dan seluruh saksi mengakui keabsahan proses dan hasil rekap. Pada kejadian tersebut di saksikan juga oleh pihak Muspika setempat. Maka jajaran penyelenggara baik dari Panwascam dan PPK kemudian dengan pihak muspika meminta agar di buatkan berita acara dan surat pernyataan bahwa keputusan saksi paslon presiden dan wakil presiden no urut 3 tidak merubah hasil pleno rekapitulasi tingkat kecamatan," tutur Farid.

Halaman:

Editor: Aik Hakiki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah