Kemendikbud Resmi Terbitkan SK Pendirian Universitas Muttaqien, Purwakarta Kini Punya Kampus Baru

- 22 Januari 2024, 18:54 WIB
Penyerahan SK dan Izin Operasional Universitas Islam Muttaqien (Unismu) dari Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah IV.
Penyerahan SK dan Izin Operasional Universitas Islam Muttaqien (Unismu) dari Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah IV. /TIM PR Purwakarta

PR PURWAKARTA - Setelah sekian lama menanti, akhirnya Surat Keputusan (SK) pendirian dan izin operasional Universitas Islam Muttaqien (Unismu) Purwakarta secara resmi telah terbit dari Kemendikbud Ristek Republik Indonesia.

Unismu Purwakarta ini adalah Penggabungan Sekolah Tinggi Teknologi (STT) dan Sekolah Tinggi Ekonomi (STIE) Muttaqien.

Ketua panitia pendirian Dr. Manpan Drajat mengatakan, secara keseluruhan proses persyaratan yang diperlukan untuk memenuhi syarat menjadi universitas sudah tuntas.

Baca Juga: Aneh PDAM Purwakarta Minim PAD, Penegak Hukum Diminta Bongkar Kebocoran Anggaran

Alhamdulillah, akhirnya waktu yang dinanti tiba, Surat Keputusan (SK) Universitas Islam Dr. KH.EZ Muttaqien Purwakarta sudah diterima melalui LLDikti. Kita tadi siang menerima SK langsung diterima oleh Ketua Yayasan dan didampingi oleh Dewan Pembina Yayasan, Ketua STT serta perwakilan Ketua STIE Muttaqien,” kata Manpan juga sebagai Ketua STT Dr. KH. EZ Muttaqien Purwakarta, kepada awak media, Senin 22 Januari 2024.

Menurutnya, tentang penggabungan STT dan STIE menjadi universitas ini adalah momen yang sangat besar setelah sekian tahun rencana pendirian Universitas Muttaqien.

“Alhamdullilah 2024 ini bulan Januari sejarah mencatat bahwa hal ini sudah terwujud,” katanya.

Dengan memenuhi segala persyaratan tersebut STT dan STIE dinyatakan layak digabungkan menjadi Universita Muttaqien dengan tambahan dua prodi yaitu Hukum dan Sistem Informasi.

Baca Juga: Disdik Purwakarta Hadirkan Klinik Hipnoterapi dan Layanan Psikologi

Halaman:

Editor: Abdul Mu'it


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah