Sementara itu, hal senada juga disampaikan koordinator Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi dan Hubungan Masyarakat (HP2HM), Iwan. Menurutnya sebagai pengawas tentunya harus Betul-betul memahami regulasi, baik itu Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017, atau Perbawaslu juga PKPU.
"Kami mengingatkan seluruh jajaran pengawas mari kita Sama-sama membaca kembali regulasi kepemiluan mulai dari UU, PKPU dan Perbawaslu dan juga SE dan SK KPU sebagai acuan kita dalam melaksanakan pengawasan," pungkasnya. ***