PURWAKARTA TALK - Perusahaan pembiayaan kendaraan atau biasa disebut leasing di Kabupaten Purwakarta dilarang melakukan penarikan kendaraan di jalan.
Hal itu diketahui setelah gabungan ormas yaitu Aliansi Kiansantang dan sejumlah perusahaan leasing melaksanakan audiensi di gedung DPRD Purwakarta pada Rabu, 15 Juni 2022 kemarin.
"Telah kita sepakati bersama bahwa leasing di Purwakarta tidak boleh melakukan penarikan kendaraan secara paksa di jalan," ungkap Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Purwakarta, Fitri Maryani.
Baca Juga: Viral Aksi Ojol Amankan Tawuran Pelajar Terakam Video
Ia mengatakan, jika pihak leasing tetap menarik kendaraan di jalan berarti mereka melanggar kesepakatan hasil audensi yang telah disepakati bersama.
"Makanya akan kita kawal sesuai aturan yang ada," ujar dia.
Menurutnya, tidak melakukan penarikan kendaraan di jalan agar situasi tetap kondusif. Jika ada persoalan kredit gagal bayar dapat diselesaikan sesuai aturan yang ada.
"Tidak lagi dikacaukan oleh oknum debt collector yang mengambil kendaraan secara paksa di jalan," kata Fitri.