Kejaksaan Negeri Purwakarta Musnahkan Barang Bukti 86 Perkara, Ada Narkotika hingga Senjata Tajam

- 15 Juni 2022, 20:26 WIB
Pemusnahan barang bukti oleh Kejaksaan negeri Purwakarta (Tim Purwakarta Talk)
Pemusnahan barang bukti oleh Kejaksaan negeri Purwakarta (Tim Purwakarta Talk) /

PURWAKARTA TALK - Kejaksaan Negeri Purwakarta musnahkan barang bukti dari 86 perkara di halaman kantor Kejari Purwakarta, Rabu, 15 Juni 2022.

Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta, Yulitaria mengatakan, barang bukti itu telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht dari hasil kasus pengungkapan.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan mulai dari narkotika, obat-obatan, serta sejumlah senjata tajam.

Baca Juga: Resmi Dilantik Jokowi jadi Menteri Perdagangan, Berikut Profil Lengkap Zulkifli Hasan

Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan sejumlah cara, ada yang dibakar dan juga dipotong dengan menggunakan alat pemotong gerinda.

"Pemusnahan barang bukti ini dilakukan secara terbuka agar masyarakat mengetahui tidak ada barang bukti yang disembunyikan," ujar dia.

Daftar barang bukti yang dimusnahkan Kejari Purwakarta adalah tindak pidana narkotika 58 perkara dengan barang bukti ganja 130,9663 gram serta tembakau sintetis 67,1054 gram dan sabu seberat 248,7036 gram.

Baca Juga: Profil Derby Romero, Pemeran Sadam di Film Petualangan Sherina 2

Sementara tindak pidana umum lainnya yaitu 11 perkara antaralain obat-obatan terlarang 8.631 butir dan 2 bial obat actemra.

Halaman:

Editor: M Adam Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah