Penyaluran BPNT Dalam Bentuk Barang Masih Terjadi di Purwakarta, LSM Barak Minta Benni Irwan Turun Tangan

12 April 2024, 13:08 WIB
Program BPNT di Purwakarta masih ada yang disalurkan berbentuk barang. LSM Barak Indonesia minta Pj Bupati turun tangan. /Ist./

PR PURWAKARTA - Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di salah satu wilayah kecamatan di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat diduga masih disalurkan dalam bentuk barang atau tidak melalui transfer ke rekening milik kelompok penerima manfaat (KPM).

Hal itu disampaikan Ketua LSM Barak Indonesia DPC Purwakarta, Cecep Nursaepul Mukti berdasarkan laporan dari warga kepada pihaknya.

Seperti diketahui, Kementerian Sosial (Kemensos) kini tidak lagi menggunakan mekanisme bantuan barang melalui e-warong untuk program Kartu Sembako/Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), sejak Januari 2021.

Baca Juga: Seorang Pekerja di Purwakarta Kena PHK Jelang Lebaran, FSPMI Pastikan Kaum Buruh Bakal Lakukan Perlawanan

Adapun bantuan tersebut disalurkan melalui transfer bank ke rekening KPM melalui bank Himpunan Bank Milik Negara atau Himbara.

Kebijakan ini diambil berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 63 tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai. Disebutkan pada Pasal 5 ayat (1) terkait mekanisme penyaluran dapat dilakukan dengan cara (d) penarikan uang dan/atau pembelian barang/jasa menggunakan dana dari rekening Penerima Bantuan Sosial.

Selain itu, Kemensos juga berpedoman pada Surat Rekomendasi dari Komisi VIII DPR RI, karena banyaknya penyimpangan-penyimpangan saat penyaluran barang program BPNT. Pemerintah dan Komisi VIII menyepakati, penyaluran bansos selanjutnya dilakukan dalam bentuk uang tunai melalui Bank Himbara, dan dapat ditarik lewat ATM rekening masing-masing Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Baca Juga: 283 Napi di Lapas Purwakarta Dapat Remisi Hari Raya Idul Fitri 1445 H

Menurut Cecep, salah satu laporan yang didapat dari warga masyarakat itu menyebutkan bahwa penyaluran BPNT di beberapa wilayah di Purwakarta masih disalurkan dalam bentuk barang bukan dalam bentuk uang.

Pria yang akrab disapa Jenar itu pun menegaskan bahwa mekanisme penyaluran BPNT dalam bentuk barang itu jelas tak sesuai dengan peraturan yang dikeluarkan oleh kementerian terkait.

Jenar juga menyampaikan bahwa LSM Barak Indonesia mendorong Pj Bupati Purwakarta, Benni Irwan untuk segera turun tangan memanggil dinas terkait termasuk para penyalur bantuan.

"Kasihan KPM hanya dijadikan obyek untuk meraup keuntungan pihak-pihak tertentu," ungkap Jenar, Jumat 12 April 2024.

Selain itu, dirinya juga berharap agar ada langkah tegas dari Kemensos untuk segera bertindak tegas dan melakukan investigasi terhadap oknum yang mencari keuntungan dibalik program bantuan ini.

"Kami minta Kemensos mengambil tindakan tegas terhadap penyalur BPNT yang melanggar aturan di Purwakarta," pungkas Jenar.***

Editor: Aik Hakiki

Tags

Terkini

Terpopuler