Seorang Pekerja di Purwakarta Kena PHK Jelang Lebaran, FSPMI Pastikan Kaum Buruh Bakal Lakukan Perlawanan

12 April 2024, 11:41 WIB
Ketua PC SPAMK FSPMI sekaligus Ketua Exco Partai Buruh Kabupaten Purwakarta, Wahyu Hidayat. /Ist./

PR PURWAKARTA - Libur hari raya tentunya menjadi suatu kebahagiaan bagi para kaum bekerja. Kenapa, karena selain para pekerja mendapat libur panjang juga mendapat bonus dari perusahaan atau yang lebih dikenal dengan Tunjangan Hari Raya (THR).

Namun berbeda dengan yang dialami oleh Dwi Hadi Waryanto. Seorang karyawan yang telah bekerja selama 12 tahun di PT Unipres Indonesia di kawasan Kota Bukit Indah, Purwakarta itu setelah menerima THR, dirinya juga menerima surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari tempat dia bekerja.

Dwi yang juga diketahui aktif sebagai pengurus PUK SPAMK FSPMI PT Unipres Indonesia itu dikabarkan menerima surat PHK dari perusahaan. Dimana, isi surat itu menjelaskan bahwa per tanggal 16 April 2024 atau setelah libur lebaran, Dwi sudah tak diperkenankan untuk kembali bekerja.

Baca Juga: Jokowi Terbitkan Keppres Satgas Anti Pencucian Uang

Surat PHK tersebut diterima oleh Dwi di sore hari pada Jumat 5 April 2024, atau di hari terakir bekerja sebelum libur lebaran 2024.

Mendengar kabar tersebut, Ketua PC SPAMK FSPMI sekaligus Ketua Exco Partai Buruh Kabupaten Purwakarta, Wahyu Hidayat, menegaskan bahwa dirinya akan segera mengkoordinasikan upaya pembelaan terhadap Dwi, baik melalui jalur litigasi maupun non litigasi.

Menurut Wahyu, Dwi adalah salah satu karyawan yang nyata dan sangat jelas menjadi korban kezaliman pihak perusahaan. Pasalnya, Dwi sebelumnya tidak pernah mendapat Surat Peringatan (SP) sebelum menerima surat PHK, yang artinya bahwa Dwi belum pernah membuat suatu masalah di tempatnya bekerja.

"Setelah hampir 12 tahun bekerja, di setahun terakhir dia kadang memang tidak masuk kerja. Itupun lantaran karena dia harus menjalani terapi atau dalam dispensasi menjalankan kegiatan Serikat Pekerja," ungkap Wahyu Hidayat dalam keterangannya, Jumat 12 April 2024.

"Dari hasil pemeriksaan Rontgen, Dwi Hadi Waryanto di vonis menderita Ostearitis Genu Bilateral (Pengapuran tulang) dan dari hasil pemeriksaan MRI Spn Lumbal Non-Cntrs divonis menderita HNP Lumbal dan Osteoartritis Genu (saraf kejepit bagian pinggang). Kemungkinan kegiatan pekerjaan yang selama ini dia jalanilah penyebab utama sakitnya itu," sambung Wahyu.

Baca Juga: Kemenkes Imbau Pemudik Waspada Penyakit HFMD dan DBD

Wahyu juga menceritakan, bahwa berdasarkan komunikasi antara dirinya dengan Dwi melalui sambungan seluler, diterima kabar bahwa surat PHK terhadap Dwi ini dikategorikan pensiun dini dan akan diberi pesangon oleh perusahaan. Namun, Dwi tetap menolaknya dan ingin tetap bekerja.

"Saya tidak mau apa yang saya alami ini juga akan dialami oleh pekerja yang lainnya karena semenjak diberlakukannya omnibuslaw tidak sedikit manajemen perusahaan yang semakin arogan dan sewenang-wenang  terhadap pekerjanya. Menang atau kalah, saya sebagaimana para pimpinan saya di Serikat Pekerja, tidak dirancang untuk mundur," ucap Wahyu menirukan ucapan penolakan PHK yang disampaikan Dwi Hadi Waryanto.

Lebih lanjut, Wahyu juga menyebut bahwa sekalipun sudah memasuki hari libur pada Senin 8 April 2024, pekerja yang bersangkutan (Dwi) termasuk dan PUK SPAMK FSPMI PT Unipres Indonesia, sudah melayangkan surat penolakan atas dugaan PHK sepihak ini kepada perusahaan tersebut.

Selain itu, Wahyu juga menyampaikan bahwa pada 23 April 2024 nanti FSPMI Kabupaten Purwakarta akan mengadakan rapat sebagai langkah penanganan khusus terkait persoalan ini.

Agenda ini, oleh Wahyu disebut Solidarity Time, yang mana kaum buruh akan memastikan dan mengerahkan segala daya upaya termasuk aksi aksi besar yang bisa saja dilakukan dengan melibatkan semua unsur serikat Pekerja maupun Partai Buruh demi melawan kesewenangan ini.

"Satu hal yang cukup memprihatinkan bahwa pihak perusahaan memiliki lawyer yang kebetulan adalah calon anggota legislatif terpilih di pemilu 2024. Bagaimana bisa, dengan bakal memiliki kewenangan lebih sebagai wakil rakyat malah ada kejadian begini?" ujar Wahyu. 

Sebagaimana diketahui bahwa dari hasil pileg 2024, sekalipun kabupaten Purwakarta adalah wilayah industri, Partai Buruh Purwakarta yang Wahyu pimpin belum mampu untuk menempatkan wakilnya di parlemen sehingga menurutnya perjuangan kaum buruh ke depan akan semakin berat.

"Kami yang terlibat langsung dalam pembelaan dan upaya peningkatan kesejahteraan pekerja beserta keluarganya termasuk banyak caleg dan pengurusnya adalah relawan kemanusiaan yang terjun langsung dalam kegiatan-kegiatan sosial kemasyarakatan. Dan tentunya, kamipun lebih paham "jeroan" perusahaan-perusahaan dibanding banyak wakil rakyat yang ada. Sayangnya, tak diberi kesempatan menjadi penentu kebijakan di parlemen," tuturnya.

Wahyu mengatakan harapan tinggal ditangan kelas pekerja itu sendiri yakni dengan meningkatkan solidaritas dan soliditas pekerja. Sementara dalam waktu dekat, secara politis masih ada satu kesempatan yakni perhelatan pilkada. Wahyu menegaskan kelas pekerja harus satu komando kalau memang ingin memiliki bargaining dalam turut menentukan nasibnya sendiri ke depan. Memilih bupati dan wakil bupati sesuai rekomendasi Partai Buruh tentunya.

"Atau kalau tidak maka bisa jadi semakin berat saja kondisi perburuhan yang ada dan bersiaplah untuk angkatan kerja menjadi penonton di daerahnya sendiri sekalipun setidaknya ada 7 (tujuh) kawasan industri di Purwakarta terus berkembang serta membutuhkan ribuan pekerja," ucapnya.

Menurut Wahyu Solidarity Time akan menjadi kilas balik bagi tumbuh kembangnya sikap senasib sepenanggungan sebagai kelas pekerja dan harus dipahami bahwa ketidakpedulian hanya akan menyebabkan hal yang serupa dengan apa yang menimpa Dwi ini akan terus terjadi dan berdampak lebih luas lagi.

Wahyu menambahkan bahwa berbicara tentang kepedulian, menjadi teringat pada cerita tikus-ayam-kambing dan sapi yang lantaran tidak ada yang perduli atas curhatan tikus menyebabkan ayam-kambing dan sapi menjadi korban untuk tuannya yang mati dipatuk ular berbisa akibat perangkap tikusnya justeru mengenai ular berbisa.

Wahyu juga meminta do'a dari seluruh masyarakat semoga PHK yang menimpa Dwi Hadi Waryanti akhirnya dibatalkan perusahaan dan Dwi dapat bekerja kembali serta menjalani pengobatan penyakitnya.

Lantas, bagaimana sebenarnya aturan tentang PHK itu sendiri? Menurut aturan perundangan, ada beberapa alasan yang diperbolehkan perusahaan untuk melakukan PHK, yaitu sebagai berikut:

a. Tidak lulus masa percobaan.

b. Kontrak atau PKWT sudah berakhir.

c. Sanksi karena karyawan melakukan kesalahan atau pelanggaran berat.

d. Karyawan ditahan ataupun diputuskan bersalah oleh pihak pengadilan.

e. Karyawan terbukti melanggar perjanjian kerja, perjanjian kerja bersama, ataupun melanggar aturan perusahaan.

f. Mengundurkan diri tanpa adanya paksaan dan tekanan.

g. Penggabungan, peleburan, atau perubahan status kerja, jika pihak pekerja atau pemilik usaha sudah tidak ingin melanjutkan hubungan kerja.

h. PHK massal karena perusahaan mengalami kerugian.

i. Perusahaan bangkrut atau pailit.

j. Karyawan dinyatakan meninggal dunia.

k. Karyawan pensiun.

l. Karyawan bolos ataupun mangkir selama 5 hari atau lebih setelah dipanggil sebanyak dua kali.

m. Karyawan sakit lebih dari 1 tahun atau 12 bulan.

Sementara perusahaan dilarang melakukan PHK kepada pekerjanya karena:

a. Sakit sesuai keterangan dokter dalam kurun waktu kurang dari 12 bulan secara berturut-turut.

b. Sedang memenuhi kewajiban ataupun tugas negara.

c. Sedang melakukan ibadah.

d. Menikah.

e. Sedang hamil, melahirkan, menyusui, ataupun keguguran.

f. Satu kantor, satu perusahaan dengan pasangan ataupun anggota keluarga lain.

g. Membuat atau menjadi anggota atau pengurus dan mengikuti kegiatan serikat pekerja.

h. Mengadukan pengusaha kepada pihak yang berwenang atas adanya tindak pidana.

i. Ada perbedaan dalam hal ideologi, agama, suku, ras, warna kulit, golongan, kondisi fisik, status perkawinan, aliran politik, dan lainnya.

j. Cacat tetap atau sakit yang mana proses penyembuhannya tidak tentu, hal itu terjadi karena adanya kecelakaan kerja.***

Editor: Aik Hakiki

Tags

Terkini

Terpopuler